Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – pada hari Kamis sekira pukul 05.00 wib, kegiatan Personil Polsubsektor Sei Suka Polsek Indrapura dan juga Petugas Sat Kamling Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung, telah Mengamankan 2 (dua) orang laki-laki, yang di duga adalah pelaku kss pencurian, yang tersandung Perkara Tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 363 KUHPidana. Kamis, 13/07/2023.
Yang dengan Dasar Hukum dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 119 /VII / 2023 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batu Bara / Polda Sumatera Utara, Kamis tanggal 13 Juli 2023, Yang dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), di daerah Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Yang mana pada waktu kejadian pada hari in Kamis tanggal 13 Juli 2023 Sekira Pukul 04.00 Wib, dengan korban yang bernama
Jamaluddin (41thn), laki laki yang beragama Islam, dengan pekerjaan sebagai petani, yang bertempat tinggal di Dusun Vl pematang kapas, Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Yang dengan diketahui oleh saksi saksi diantaranya adalah Ricky Andrian (31thn), pekerjaan sebagai Security, dan juga Muhammad Ihza Mahendra (20thn), laki laki yang beragama Islam, yang bekerja sebagai wiraswasta, yang bertempat tinggal Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Yang dengan sebagai barang buktinya yang sudah diketemukan adalah, 1 (satu) Buah Alat Tambal Ban, 1 (satu) buah Alat Glebek Jetor, juga 1(satu) unit septor merek Honda supra tanpa plat
Dengan Kronologi kejadian perkaranya,
Pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023 sekira pukul 03.30 Wib, Petugas Sat Kamling melaksanakan Patroli di Seputaran Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung, dengan tiba tiba melihat 2 (dua) orang laki-laki, dengan mengendarai Septor Honda Supra melintas dijalan umum, tepatnya di Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung Kec Sei Suka, dengan membawa Goni yang berisikan alat tambal Ban, Alat Glebek Jetor.
Karena merasa Curiga, Petugas Sat Kamling menyetop dan memberhentikan yang di duga sebagai pelaku, lalu juga memeriksa bawaan nya, juga serta mengamankan, dengan selanjutnya, sipelaku diboyong ke Pos Kamling yang berada di Dusun VI Pematang Kapas Desa Kuala Tanjung.
Kemudian Petugas Sat Kamling menghubungi Personil Subsektor Sei Suka, kemudian Pers awak media. Polsubsektor berangkat ke TKP, setelah tiba di Lokasi Kejadian, Personil subsektor Sei Suka mengamankan Pelaku, dan juga membawa Pelaku beserta Barang Bukti ke Sat Reskrim Polsek Indrapura.
Setelah pendalaman dari perkara, sipelaku juga pernah tersandung hukum, juga pernah tersangka menjadi DPO dalam yang sama, yakni perkara kasus pencurian.
Tindakan yang sudah dilakukan oleh Polsek Indrapura terhadap diduga sebagai pelaku, menangkap pelaku, juga telah menyita yang sebagai barang bukti, juga
Si pelaku diserahkan Kepolsek, dan juga barang bukti ke unit Reskrim Polsek Indrapura.
Petugas yang melakukan pengamanan saat terjadi perkara, AIPTU A. A. Siregar,
AIPDA Rudi, A. Rumapea, BRIPKA Adi, P. Karo Karo.
Rencana untuk tindak lanjutnya adalah, Polsek Indrapura melengkapi dan pemeriksaan juga penyidikan terhadap pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, juga memeriksa dan mengambil keterangan dari saksi-saksi, hasil proses dan penyelidikan Polsek Indrapura, yang akan dilanjutkan juga serta akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, tandas Kapolsek Indrapura AKP Jonni. (Albs70)