Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Kapolsek Medang Deras melalui Unit Reskrim Polsek Medang Deras, telah mengamankan 2 orang laki laki yang diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret), pada hari Minggu (18/06/2023) sekitar pukul 17.35 wib, yang tempat kejadian di Jalan Aces Rooad Inalum Desa Pakam Raya selatan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Senin, 19/06/2023.
Yang mana dari Unit Reskrim Polsek Medang Deras melaporkan dalam Perihal, dari pelaksanaan ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang diduga lakukan oleh 2 orang laki laki dengan inisial Kendro (26) dan Adek (19).
Diduga pelaku adalah H T (Kendro), 26 tahun, Laki laki, Agama Islam, dengan Suku Melayu, pekerjaan wiraswasta, dengan alamat Jalan Berdikari Lingkungan III, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, M A (Adek) usia 19 Tahun, Laki laki, Agama Islam, Suku Melayu, Belum Bekerja, Alamat Jalan Jend A. Yani, dengan alamat yang sama.
Kapolsek Medang Deras (Kompol, M, Syafi’i AS) saat di kompirmasi oleh awak media mengatakan, “terduga, telah melanggar pasal 365 ayat (2) ke 2e sub 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, yang telah terjadi pada waktu, Pada hari Minggu Tgl 18 Juni 2018 sekira pukul 17.30 Wib, yang
Tkp nya pada Jalan Aces Rooad Inalum Desa Pakam Raya selatan Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara yang silam”.
“Yang dengan Kronologis kejadiannya,
telah terjadi pencurian 1 unit handphone merk OPPO A53 warna Biru, milik korban Desi Amanda, yang telah di jambret di Jalan access Road Inalum Desa Pakam Raya selatan, Kecamatan Medang Deras, bermula pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba dari arah belakang, dua orang laki-laki dengan mengendarai 1unit sepeda motor merk Kawasaky KLX, dengan memepet dari sebelah kiri, kemudian salah satu dari pelaku, dengan cepat mengambil 1 unit handphone merk OPPO A53 milik korban dari dasboard sebelah kiri sepeda motor korban,”, jelas Kapolsek.
“Pada saat pelaku mengambil 1 unit handphone merk OPPO A53 milik sikorban, sehingga sikorban hendak terjatuh, namun kaki korban sempat turun dan menahan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga korban tidak terjatuh, namun sendal dari pelaku terputus pada saat turun, kemudian pelaku pencurian melarikan diri, setelah berhasil mengambil 1 unit handphone merk OPPO A53 milik korban, sipelaku pun melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor merk Kawasaky KLX kearah Pagarawan”, tambah Polsek menjelaskan.
Kemudian sikorban pun berusaha untuk mengejar sipelaku, sambil berteriak dengan keras mengucap “Maling Maling”, kemudian masyarakat pun yang mendengar ikut mengejar sipelaku.
Atas kejadian tersebut, sikorban telah mengalami kerugian, yang diperkirakan sebesar Rp 3.100.000 (tiga juta seratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke kantor Polsek Medang Deras, guna pelakunya dapat di tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dengan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Medang Deras saat di kompirmasi mengatakan, “Pada hari Minggu Tgl 18 juni 2023 sekira pukul 18.00 Wib, dari kedua pelaku diamankan oleh masyarakat, di dusun bunga tanjung Desa Medang Kecamatan Medang Deras, personil Polsek Medang Deras turun ke lapangan (TKP), guna untuk mengaman kan dari kedua pelaku, serta membawa sipelaku kepolsek Medang Deras, guna proses hukum lebih lanjut”.
Adapun dengan barang bukti yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Medang Deras, 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaky KLX warna hitam dengan les berwarna hijau, yang tanpa plat polisi, yang diduga adalah milik dari sipelaku, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A53 warna Biru milik dari sikorban, 1 (satu) sendal milik korban.
Tindakan yang dilakukan terhadap dari sipelaku, sipelaku telah diamankan, serta barang bukti telah disita, untuk guna proses hukum, unit Reskrim Polsek Medang Deras telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan juga dari keterangan saksi, guna untuk dari proses hukum yang akan dilanjutkan kejaksaan. (Albs70/taem)