Mediakompasnews.com – Sumenep – Telah terjadi penangkapan terhadap 3 (tiga) warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep yang diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa isi Toko. Minggu 13/11/2022.
Korban Rafiatun (50) alias Hj. Rupik warga Dusun Masjid RT/RW. 001/001 Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Sedangkan ketiga terlapor diantaranya, Herman Junaedi alias Man alias Erlin (38) warga Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Rizki Umar Ma’ruf alias AUP (18) warga Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep. Alamat KTP Dusun Sepangkur besar RT/RW. 002/002 Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep dan Ahmad Ainur Rofik alias Rofik (18) tahun warga Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan bahwa pada hari Jum’at tanggal 07 Oktober 2022 diketahui sekitar pukul 07.30 wib, korban Rafiatun alias Hj. Rupik telah kecurian beberapa pres rokok Surya 12, rokok marlboro hitam serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- di dalam tokonya di Dusun Masjid Desa Saobi dan Minggu tanggal 09 Oktober 2022 diketahui sekitar pukul 07.00 wib, korban kehilangan lagi beberapa pres rokok Surya 12, rokok marlboro hitam serta uang tunai sebesar Rp 500.000,- di tempat yang sama.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 diketahui sekitar pukul 07.00 wib korban kehilangan lagi beberapa pres rokok marlboro merah, Surya 12 dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- ditempat yg sama di dalam toko miliknya.
“Dengan tiga kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8.725.000,- kemudian korban mencari informasi tentang pelaku pencurian,’’ Imbuhnya.
Beberapa hari kemudian terjadi lagi pencurian uang dan rokok ditokonya Ustad Rasyid di Dusun Masjid Desa Saobi lalu terjadi pencurian rokok dan uang tunai di tokonya Hasinuddin di Dusun Lao’anna Desa Saobi dan terjadi pencurian rokok dan uang di tokonya saksi Erna di Dusun Lao’anna Desa Saobi.
Lebih lanjut Widi menuturkan dari beberapa kejadian Erna menjelaskan sebelum kehilangan rokok, bahwa terlapor Herman Junaedi alias MAN alias ERLIN pernah menjual rokok Surya dan rokok marlboro kepada saksi Erna dan setelah saksi Erna kehilangan, terlapor MAN menjual lagi beberapa pres rokok Marlboro kepada saksi Erna dan dari rokok yg dijual ciri-cirinya sama yaitu pada kertas pembungkus rokok tertuliskan harga 245.
“Selanjutnya rokok yg hilang tersebut sebelumnya dibeli dari korban Rafiatun alias Hj. Rupik lalu saksi memberitahu korban Rafiatun bahwa Herman Junaedi telah menjual rokok kepada Erna selaku saksi,’’ Pungkasnya.
Dengan adanya beberapa kejadian dan mendapat informasi dan A1 anggota Polsek Kangayan gerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku tersebut. serta pelaku mengakui telah menjual rokok kepada saksi Erna dengan hasil pencurian ditokonya Rafiatun.
Beberapa Barang bukti yang berhasil diamankan, Sebuah tas gendong warna merah biru merk PERFECTO, Satu pres rokok Surya 12 dan tiga pres rokok marlboro hitam serta beberapa pak rokok marlboro hitam.
Selanjutnya ketiga pelaku pencurian berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dikenakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa isi toko milik korban Rafiatun alias Hj. Rupik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP.
Hairul