http://Mediakompasnwes.com – Sabu Raijua – Salah satu tokoh agama di kabupaten Sabu Raijua Markus Rohi Mone yang sangat peduli dan mencintai daerah tanah kelahirannya meminta Pihak Bawaslu harus berperan optimal cegah PSU.
Hal itu di sampaikan oleh Pdt.Markus Rohi Mone saat dirinya bertemu langsung dengan awak media ini, di Seba kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis ( 15/11/2024).
Markus menjelaskan, selaku putra asli daerah kabupaten Sabu Raijua dan juga sebagai tokoh Agama yang sangat mencintai daerah tanah kelahirannya yang berjuluk pulau seribu lontar ini yaitu pulau sabu-raijua, tentu dengan optimis agar pilkada periode 2024-2029 dapat terpilih pemimpin yang akuntabel dan berintegritas sehingga ke depan pemda kabupaten sabu raijua bisa membangun kabupaten ini dengan lebih baik, serta semakin menunjukkan adanya kemajuan daya saing seperti di kabupaten-kabupaten lain terutama di bidang sektor pertanian, kelautan dan perindustrian, yang tentu ketiga program ini dimiliki dari setiap paslon, karena dari ketiga program ini akan menjadi sebuah lokomotiv sabu raijua untuk mendongkrak PAD sehingga ke depan bisa mewujudkan kesejahteraan stackholder (masyarakat) sabu raijua.
Lanjut Markus, saat ini seluruh stackholder (masyarakat) sabu raijua sedang menghadapi momen perhelatan politik pemilihan kepala daerah kabupaten sabu Raijua yakni Bupati dan wakil Bupati periode periode tahun 2024-2029 yang akan di selenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Selaku tokoh agama di kabupaten Sabu Raijua menghimbau kepada seluruh stackholder (masyarakat) agar lebih bijaksana dalam hal menilai apa yang menjadi fokus utama kita dari setiap paslon sehingga kita bisa menentukkan hak pilih sesuai hati nurani kita dengan secara tepat,” pesan Markus
Markus menambahkan,yang menjadi fokus utama kita stackholder sabu raijua, tentu ada pada orasi Visi-Misi dari setiap paslon. Karena itu yang menjadi hal yang sangat urgen bagi masyarakat agar bisa melakukan pendekatan secara rasional bukan secara emosional, ungkapnya kepada media ini.
Lanjutnya,dengan mengingatnya kembali masa yang sudah berlalu dalam pelaksanaan pemilukada di kabupaten Sabu Raijua yaitu pada tahun 2019-2024 yang tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi seluruh stackholder sabu raijua, dimana kita menemukan fakta dari satu kronologi hukum yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly, yang tentunya ini dalam perspektif saya sangat menciderai Konstitusi Negara Republik Indonesia dimana perbuatan itu bisa dikategorikan sifatnya penghianatan terhadap nilai-nilai luhur pancasila dan UUD 1945 terutama dalam hal pemalsuan dokumen kewarganegaraan ganda untuk memenuhi persyaratan pencalonan pasangan Bupati dan wakil bupati sabu raijua periode tahun 2019-2024 yang di usung langsung oleh Partai PDIP dan partai Demokrat
“Tentu narasi terkait kronologi hukum yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly periode tahun 2019-2024 bukan hal yang masih terselubung lagi bagi seluruh stackholder sabu raijua tetapi sudah diketahui publik bahwa memang kronologi ini sebuah realita yang tidak ada satu orang pun yang bisa membantahnya,” jelasnya kepada media ini
Markus,Konsekuwensi hukum dari pelanggaran inilah sehingga pada pemilukada periode tahun 2019-2024 membuka celah secara hukum bagi paslon lain untuk menindaklanjuti dengan melakukan gugatan atas kemenangan yang di raih oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly yang terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2019-2024 .
Namun karena menemukan fakta/bukti secara sah dan meyakinkan bahwa memang benar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly sesuai dengan hasil Putusan Mahkama Konstitusi No.135/PHP.BUP/XIX.2021 membatalkan untuk dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sabu-Raijua periode 2019-2024 karena terdapat unsur penipuan dokumen yang dilakukan secara bersama/bersepakat oleh Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly dimana Orient P.Riwu Kore ternyata benar masih kewarganegaraan Amarika Serikat.
“Konsekuwensi dari perbuatan yang melanggar hukum yang di lakukan oleh keduanya, sehingga sesuai dengan Putusan Mahkama Konstitusi akhirnya memerintah kembali KPUD Sabu Raijua untuk melaksanakan pilkada ulang tanpa melibatkan pasangan calon Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly”kata Markus
Lanjut Markus,pada perhelatan pilkada serentak tahun 2024, Thobias Uly kembali lagi berkompetisi untuk menjadi salah satu peserta pilkada sebagai wakil bupati berpasangan dengan Krisman Bernad Riwu Kore (adik kandung dari Orient P.Riwu Kore) sebagai calon Bupati Sabu-Raijua periode tahun 2024-2029.
” Yang menjadi bentuk keprihatinan saya sebagai putra asli daerah yang sangat mencintai pulau seribu lontar sebagai tanah kelahiran saya sendiri dan juga selaku sebagai tokoh Agama, maka hal yang pantas apabila saya boleh berpendapat terhadap jejak politik Thobias Uly hingga saat ini. Dimana untuk menjamin pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan secara demokratis, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat untuk rakyat harus dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilhan Bupati dan Wakil Bupati,” uangkpnya kepada media ini
Karena itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kronologi seperti pemilukada tahun 2019, maka menurut interpretasi saya secara pribadi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, semestinya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Krisman Bernad Riwu Kore dan Thobias Uly periode tahun 2024-2029 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan. Dimana juga Thobias Uly dikategorikann sebagai salah satu pihak yang disebutkan dalam Putusan Mahkama Konstitusi sebagai calon Wakil Bupati pada periode tahun 2019, yang mana secara frasa Putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Thobias Uly turut serta menciderai UUD 1945, Pancasila, UU yang mengatur tentang Pemilu, PKPU dan hak Konstitusi Negara dalam pilkada sabu raijua di tahun 2019.
Dampak dari perbuatan Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly mengakibatkan stackholder maupun Negara dirugikan dalam pelaksanaan pilkada pada tahun 2019 yang sampai saat ini tidak mendapatkan tindakan hukum positif karena terdapat unsur penipuan administrasi yang seharusnya di hukum dengan peraturan yang menyebutkan dalam Pasal 488 UU No.7 tahun 2017 *_setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 203 UU Pemilu, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dengan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00*
Dalam kajian saya secara pribadi dari setiap kronologi hukum yang dilanggar oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode tahun 2019-2024 Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly, ini merupakan bagian dari perbuatan yang mengindikasikan bahwa Orient P.Riwu Kore dan Thobias Uly telah meninggalkan catatan tindak pidana pemilu, terutama dalam hal penipuan dokumen syarat pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2019 sehingga negara mengalami kerugian akibat karena pembatalan hasil pemilukada sabu raijua (tahap 1) tahun 2019.
“Dari peristiwa yang terjadi pada pilkada tahun 2019, kita bisa tarik sebuah kesimpulan yang rasional dan yang perlu di akui oleh publik bahwa pada pemilukada tahun 2024 masih ada potensi yang pasti bagi paslon lain untuk ditindaklanjuti dengan mengantisipasi agar di pemilukada periode tahun 2024-2029 ini tidak terjadi lagi PSU jilid 2 di Kabupaten Sabu-Raijua,”kata Markus
Sekali lagi, sebagai putra asli daerah, yang mencintai dengn tulus pulau seribu lontar ini, dari setiap pendapat yang saya utarakan,tentu tidak ada motivasi yang sifatnya destruktif bagi setiap paslon tertentu, tetapi ini justru lebih menunjukkan ke sifatnya konstruktif.” tutup Markus
Penulis : Florianus Fendi
Narasumber : Markus Rohi Mone