Mediakompasnews.com – Sumenep – Dalam bidang energi dan sumber daya mineral, pemerintah Indonesia melalui mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang bertujuan untuk pengelolaan sumber daya alam yakni Bahan Bakar Minyak supaya dapat diolah dan dinikmati untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.13/10/2022
Beberapa jam yang lalu, saat media ini melintas di depan SPBU Kalianget, dengan tidak sengaja melihat mobil pick up Daihatsu Gran Max warna hitam penuh dengan muatan bahan bakar minyak (BBM) yang berada di posisi dispenser pengisian pertalite, karena hal itu dinilai perbuatan yang melanggar hukum, seketika mediakompasnews.com banting setir untuk klarifikasi lebih lanjut.
Setelah Mediakampasnews.com masuk ke areal Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kalianget tersebut sopir mobil Gran max tersebut, langsung ditanya oleh media ini terkait pengisian pertalite bersubsidi. Supir menjelaskan bahwa “isi pada jerigen yang ada di bak pick up itu totalnya kurang lebih 1 ton 200 liter pak.” Jelas sopir
Kembali ke Sopir, di soal mengenai harga dan pemilik minyak tersebut, Sopir mengaku bahwa “saya ini cuman sopir pak, ini milik pak Haji untuk dijual lagi karena pak Haji punya pertamini di rumahnya, sebut saja nama samarannya H. Rano, bukan milik saya, dan mengenai harga nya, per liter dari petugas SPBU disini dipatok dengan harga Rp 10.100 (sepuluh ribu seratus rupiah) ” jelas sopir nakal tersebut
Dan sopir nakal tersebut beranjak pergi dengan kecepatan yang lumayan cepat, awak media ini membuntuti mobil tersebut dengan maksud mau menanyakan rekom termasuk Rekom izin muat BBM. Dan setelah sampai minyak subsidi itu pada tuannya, di depan kediaman pak haji memang ada mesin pertamini.
Setelah sampai mobil Gran max berhenti, ternyata pemilik bbm yang diduga menimbun untuk dijual tersebut bernama H. Rano, setelah sampai langsung dikonfirmasi, ia menjawab “minyak itu memang punya saya pak, dan minyak itu saya bagi – bagikan ke orang orang pak.” Terang pak Haji.13/10
Media ini melanjutkan konfirmasi, lah bukannya pak Haji punya pertamini kenapa harus dibagikan, oya kalo di bagi bagi ke orang berarti tidak dijual lagi pak Haji, gimana Pak haji kalo saya bawa satu jerigen saja Bolehkah ??
Diam sejenak, entah apa yang ada dalam benak Pak haji tersebut sehingga terdiam, lalu pak H. menjawab pertanyaan media dengan nada Gaspol alias ngegas “Jangan cari gara gara pak biar ketemu besok kalo mau cari gara,” kata pak Haji tersebut
Terkait sistem pengisian BBM bersubsidi tersebut yang harus diwajibkan untuk melakukan input data kendaraan, tentunya oknum petugas yang diduga memanipulasi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu yang ditandatangani oleh kepala desa setempat merupakan pertanyaan besar untuk SPBU kalianget.
Sedangkan instruksi dari pertamina. Pembelian solar BBM subsidi dan pertalite BBM Penugasan untuk disalahgunakan / dijual belikan kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat dipidana.* UUD Migas No. 22 Tahun 2001 Pasal 55
Padahal pada pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang menyatakan bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Efektivitas Undang Undang-undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, diharapkan mampu memberikan regulasi dan memiliki ancaman hukuman bagi pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara ilegal. Namun dengan adanya aturan tersebut tidak serta merta membuat tindakan illegal tersebut tidak dilakukan oleh oknum aparat dan sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Beberapa faktor yang mempengaruhi adanya praktek pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara ilegal diantaranya Faktor dari oknum aparat penegak hukum dan Faktor masyarakat yang ingin memperoleh keuntungan yang besar dari praktek illegal tersebut.
Beberapa upaya seharusnya dilakukan agar Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dapat berjalan efektif, diantaranya dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan memberikan sosialisasi mengenai aturan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi.
Selanjutnya Ayieng Prasastyo DPP LPPK angkat bicara ( dewan perwakilan pusat lembaga penjamin perkara konsumen) menambahkan bahwa dalam Sosiologi Hukum, masalah kepatuhan atau ketaatan hukum terhadap kaidah-kaidah hukum pada umumnya telah menjadi faktor yang pokok dalam manakat / mengukur efektif tidaknya sesuatu yang ditetapkan dalam hukum. 13/10
“Surat rekomendasi pembelian BBM tertentu dengan kebutuhan sebanyak berapa jerigen ataupun berapapun liter per hari / minggu / bulan yang diduga dimanipulasi ini, sebagai dasar pelaku untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi bio solar maupun Pertalite di SPBU tersebut.” Jelas Ayienk
Tak hanya memanipulasi, oknum petugas SPBU kalianget juga melakukan pengisian langsung BBM bersubsidi ke dalam Jerigen secara bebas seakan UUD Migas sudah tidak berlaku lagi. Bahkan hal ini pastinya bukan hanya sekali saja, bisa berulang-ulang dengan menginput data nopol milik orang lain.
Dalam pengisian bebas BBM bersubsidi tersebut diduga mengubah nomor kendaraan yang akan di input atau input data melalui sistem seperti apa?? juga akan dipertanyakan. Seperti apa mekanisme tersebut hingga BBM tersebut bebas dijual belikan secara umum.
Pastinya oknum SPBU oleh Ayieng akan dipertanyakan darimana mendapatkan nomor plat kendaraan tersebut untuk sistem pengisiannya??? Karena sistem saat ini harus input nopol. Apa dengan cara mengambil tangkapan layar foto kendaraan yang ada di situs jual beli online..??
Jika tidak dengan input data, dengan cara apa oknum petugas berani mengisi BBM bersubsidi demi niat terselubungnya?? Ayieng sangat menyayangkan jika sistem dari PT Pertamina yang sudah sangat bagus tersebut dimanipulasi oleh oknum SPBU Kalianget dengan cara licik demi keuntungan pribadi.
“Karena walau bagaimanapun, setiap regulasi dan UUD yang dibentur pasti ada sanksi hukumnya, yah kita lihat saja nanti gimana tindakan APH setelah menerima laporan (data pulbaket) yang sudah ada ditangan saya.” Tegas Ayieng
(H. YD/team)