Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Personil Polsek Indrapura melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pada pukul 11.00 wib sampai dengan selesai, di Dusun IV Teratai Desa Sipare pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Jum’at 07/07/2023.
Menurut keterangan para saksi yakni Azan Ramadani LK, 25 tahun warga Dusun IV Teratai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara dan Apriliani Yulma PR, 11 tahun warga Dusun IV Teratai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Dan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara bahwa korban Malik Ichsani Mubin (22 thn), Laki laki, warga dari Teratai IV , Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara meninggal dunia karena tersengat arus listrik.
Yang diduga, sikorban tidak yang mana tidak memperhatikan, adanya kabel listrik yang menempel pada bahagian pelepah sawit, yang sedang Dia egrek atau dipanen, tak jauh dari tempat kejadian, Petugas yang melakukan olah tempat kejadian perkara, yang menemukan sebuah egrek dan kabel listrik yang sudah kena egrek.
Korban yang sempat dibawa ke klinik Mulia Harapan, namun, nyawa korban tidak dapat untuk diselamatkan.
Dalam kejadian itu, yang turut hadir dalam olah TKP, Kapolsek Indrapura AKP Jonny H. Damanik SH, MH, Aiptu Gomgoman Sinaga dan juga Briptu Efendi.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Indrapura AKP Jonni H, Damanik SH, MH menyampaikan sepatah dua kata, sebagai setawar sedingin kepada keluarga yang ditinggalkan, agar sabar dan tabah dalam menghadapi musibah tersebut. (Albs70/Rinto Siregar)