Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria ditetapkan jadi Tersangka serta diamankan Team Resmob Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Penganiayaan.
“Korban AS (40) dan Tersangka BA alias Berli (20),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MM Kamis (16/2/2023) Malam.
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Dusun kampung Terendam Kelurahan Pasir Pengaraian, kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.
Masih, Kasat Reskrim Polres Rohul menjelaskan, pada Rabu 6 April 2022 sekitar pukul 20.30 Wib, korban sedang duduk bersama dengan Terlapor di Warung Kopi Dino di Kampung Terendam Kelurahan Pasir Pengaraian.
Korban, menanyakan kepada Terlapor tentang Sepeda Motornya yang rusak, ketika dipakai Terlapor.
Korban, meminta biaya perbaikan Sepeda Motornya kepada Terlapor, namun tidak mau membayarnya.
Kemudian, Korban memarahi Terlapor dan menendang Terlapor.
Setelah itu, Terlapor langsung pulang dan balik lagi ke Warung dengan membawa sejenis Senjata Tajam (Sajam), langsung melakukan penyerangan terhadap Korban.
Sehingga, Korban mengalami luka robek di bagian Wajah, tepatnya Hidung dan Mulut serta luka robek di bagian Tangan sebelah kanan
Pada saat kejadian tersebut, RC berada di lokasi, langsung mengamankan dan membawa Korban dengan menggunakan Sepeda Motor ke rumah bersalin Asifa.
Pihak, Klinik Asifa membawa Korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Rohul dengan menggunakan mobil Ambulance.
Aas kejadian tersebut, Pelapor datang ke Polres Rohul untuk membuat laporan.
Diterangkan, AKP Raja, berdasarkan laporan tersebut, pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 09.00 Wib, Kanit Pidum bersama Team Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan di Dusun kampung terendam Kelurahan Pasir Pengaraian.
Team Resmob mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga Pelaku BA sedang berada di Batang Tabik Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Selanjutnya, Team Resmob mencari keberadaan BA yang diduga Pelaku penganiayaan.
Team Resmob menemukan dan mengamankan Pelaku kemudian dilakukan interogasi terhadapnya, lantas mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Korban AS
“Hingga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP D Raja
(Humas Polres Rohul)