Mediakompasnews.Com – Sumenep – Jajanan Snack yang diduga kadaluarsa yang menyebabkan salah seorang warga desa Kebundadap barat, Kecamatan Saronggi kabupaten Sumenep Madura Jawa timur. Selasa 16/05/2022.
Kuasa hukum pelapor akan segera mendesak kepada pihak penyidik atau ke pihak penegak hukum Mapolres Sumenep segera usut tuntas kasus tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang sama atau seperti klien saya ini ungkapnya.
Desakan dari kuasa hukumnya tersebut disampaikan lewat konferensi pers yang di gelar disalah satu hotel yang ada di jalan Trunojoyo, Kecamatan Kota Sumenep, Senin (15/5/ 2023).
Kuasa hukum pelapor Ach Supyadi SH., MH., menyampaikan bahwa dengan “Berbagai pertimbangan maka pihaknya berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Sumenep mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang dianggap lalai dan menyebabkan kliennya tersebut sampai dilarikan ke klinik kesehatan yang diduga akibat dari jajanan expired (kadaluarsa) tersebut kliennya diduga keracunan makanan,” jelasnya.
Dalam jumpa pers ini atau press conference yang kami adakan hari ini, kami ingin menyampaikan bahwa, “klien kami yang menjadi korban sekaligus pelapor dalam dugaan tindak pidana menjual atau mengedarkan barang yang sudah kadaluarsa yang mana tempat kejadiannya adalah di salah satu Indomaret tepatnya di yang berada di dalam wilayah SPBU sebelah timurnya STKIP Sumenep,” Kata Supyadi, SH, MH., kuasa hukum pelapor/korban, pada Senin,15/05/2023.
Dimana, imbas dari kejadian tersebut pihak kliennya telah melakukan pelaporan ke Polres Sumenep pada tanggal 21 Februari 2023, karena kejadiannya itu pada tanggal 20 Februari 2023.
“Awal mula kejadian tersebut ketika klien saya ini berbelanja membeli snack Serena cracker yang ternyata setelah dikonsumsi mengakibatkan mual-mual pusing sampai muntah-muntah yang kemudian klien kami memeriksakan dirinya ke klinik dan diketahui dari situ ternyata keracunan makanan, setelah sebelumnya menkonsumsi jajanan yang ternyata masuk pasa masa kadaluarsa selama kurang lebih 8 bulan,” tambahnya.
Sehingga, berdasarkan tanda bukti lapor dengan nomor STTLPM/18.SATRESKRIM/II/2023/SPKT/POLRES SUMENEP atas nama Cicik Eva Lusiana tersebut, menurut kuasa hukum atau lawyer singel fighter dalam waktu dekat akan mendatangi pihak Polres Sumenep sekaligus akan mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, dikarenakan persoalan tersebut sudah lama dan sampai saat ini belum ada pemanggilan terhadap kliennya.
Yang kedua, dalam proses hukumnya di sini sudah cukup lama, karena pelaporan di lakukan pada tanggal 21 Februari 2023 hingga hari ini tertanggal 15 Mei 2023 belum ada pemanggilan dan keterangan saksi-saksi. Insyaallah, ke depan kami akan berkoordinasi dengan penyidik dan kami akan melakukan pengawalan secara serius agar pihak penyidik juga menangani kasus tersebut harus secara profesional ujarnya.
Nantinya, lewat pengumpulan bukti-bukti dan keterangan akan mengerucut siapa nantinya akan ketemu siapa yang lalai dan menyebabkan terjadinya hal seperti ini,” tegasnya.
Supyadi juga memaparkan, apabila hal tersebut terbukti benar adanya maka pihaknya berharap kepada penegak hukum agak memberikan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi hal yang sama.
“Tidak menutup kemungkinan, jika memang Nantinya terbukti dan dilakukan untuk pengembangan kasus maka perlu ada sanksi hukum yang tegas ya bisa saja berupa penutupan atau berupa sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang ada.” Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep dan Manajemen pertokoan.
Penulis: (Nyd/ team)