Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara, dalam sidang rapat paripurna, yang mana di wakili dari masing masing fraksi, yang menyampaikan dan serta membacakan dari tanggapan nya dalam rapat sidang Paripurna, yang diselenggarakan di ruang rapat sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, 28/03/2023.
Dalam acara sidang Paripurna ini di hadiri oleh berbagai utusan fraksi, dan juga di hadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Batu Bara Oky Iqbal Frima, SE, Sekretaris DPRD Kabupaten Batu Bara, Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara, juga dari perwakilan fraksi.
Dalam kesempatan, dari masing – masing Fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, dari Fraksi PDI Perjuangan di sampaikan oleh Drs, Suwarsono yang Dalam Pandangan Umumnya menyambut baik dan mendukung penyempurnaan Perda ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal, baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Batu Bara, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan di kawasan Kabupaten Batu Bara.
Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Rohadi dalam pandangan umumnya Menyetujui agar kedua Ranperda ini dibahas melalui mekanisme Pansus yang dibentuk melalui sidang Paripurna, Fraksi Gerindra yang di sampaikan oleh Andriyansyah, Dalam Pandangan Umumnya menghimbau kepada Pemerintah kabupaten batu bara untuk serius dalam hal penyelenggaran penanaman modal, Seperti adanya jaminan kemanan berinvestasi, adanya daya tarik daerah dan potensi bisnis, menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah.
Fraksi PAN Dalam Pandangan Umumnya berharap segera dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya yaitu pada pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara, Yang disampaikan oleh Chairul Bariyah, SE,
Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh Syahril Siahaan SH, Dalam Pandangan Umumnya, menyambut baik dengan adanya Ranperda ini agar dalam mewujudkan efektifitas perizinan yang berbasis resiko, seyogyanya hal ini dapat menambah investasi yang ada di Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PKS (M, Abduh Afriyan Marpaung, SKM) Dalam Pandangan Umumnya sangat mendukung untuk dilakukan penyesuaian dikarenakan terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja. Fraksi PKS memandang bahwa Ranperda tersebut sangat penting karna berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Fraksi Nasdem (Mukhsin), dalam pandangan umumnya, memberikan respon positif atas ranperda ini, berharap hendaknya perda – perda tersebut benar – benar memperhatikan seluruh rangkuman peraturan per Undang – Undangan yang berkaitan, sehingga Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui kebijakan – kebijakan yang diambil.
Fraksi PPP (Heri Suhandani, SE, SH), Dalam Pandangan Umumnya Setuju untuk dilakukan pembahasan 2 ranperda ini dengan ketentuan melalui pansus (Panitia Khusus)
Fraksi PBB (Azhar Amri, Amk), dalam pandangan umumnya berpendapat bahwa ranperda ini adalah salah satu penyelenggaraan penanaman modal untuk berinvestasi di Kabupaten Batu Bara. Di samping itu kepastian berusaha dan tingkat keamanan yang baik akan menjadi daya Tarik bagi investor untuk masuk ke Kabupaten Batu Bara.
Fraksi NKB (Muklis BN) dalam pandangan umumnya berharap Ranperda ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Batu Bara dan agar dapat dibahas lebih lanjut di Komisi yang bersangkutan.
Juga pembacaan dari nota LKPJ Bupati Batu Bara untuk Tahun 2022 yang juga terlampir dari hasil sidang Paripurna tersebut, pertanggung jawaban LKPJ Bupati Batu Bara tahun anggaran 2022.
(Albs70).