Mediakompasnews.Com – Belitung -Kelurahan Paal Satu Terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023, Yang Menimbulkan Pertanyaan Oleh Masyarakat Di RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung pandan, Kabupaten Belitung, Rabu (18/01/2022).
Yang mana SKT tersebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Pall Satu pada 04 Januari 2023 tersebut yang berada di atas lokasi lapangan sepakbola masyarakat yang sudah puluhan tahun menjadi sarana umum.
Dalam pantauan Awak media di lokasi terlihat sejumlah patok atau pembatas tanah yang sudah tertancap rapi untuk di jadikan sebagai area kavling perumahan. Selain itu terdapat juga bekas galian drainase serta tiang gawang yang sudah roboh.
Sri Purwati selaku Ketua RT 12 RW 09 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu mengatakan, dirinya tidak pernah di libatkan atau di beritahu terkait terbitnya SKT ataupun pemasangan patok dilokasi lapangan sepakbola tersebut.
“Saya taunya bahkan dari warga dan wargapun menolak lokasi tersebut dijadikan kavling perumahan karena menang sudah puluhan tahun menjadi fasilitas untuk masyarakat umum, “jelasnya
Ia juga menambahkan, dirinya sempat menerima pesan WhatsApp dari Lurah Paal Satu untuk datang ke Kantor Lurah dengan membawa cap, surat pengantar maupun surat keluar dari RT serta menjadi saksi dalam penerbitan SK tanah diduga atas nama Iwan Saie alias Agiok.
“Saya merasa tidak pernah menanda tangani surat pengantar dari RT. Kalaupun itu ada, saya tidak terima karena itu pemalsuan. Sudah 4 kali ganti lurah tidak pernah ada persoalan seperti ini,” tegasnya perempuan yang telah menjadi RT hampir 20 tahun itu.
Oleh sebab itu, dirinya sudah mengirim surat kepada Bupati Belitung, DPRD Belitung, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta tembusan Polres Belitung agar dapat di tindak lanjuti.
Sri Purwati berharap, agar lapangan sepakbola bola itu di kembalikan ke masyarakat. Itukan untuk amal jariah dari keluarga yang bersangkutan dan masyarakat sangat membutuhkan karena di pakai masyarakat.
“Harapan saya tolong lah lapangan sepakbola itu di kembalikan ke masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Kuloy salah seorang warga setempat mengatakan merasa miris dan sedih karena lapangan bola tersebut dijadikan tanah kavling padahal sudah puluhan tahun lokasi tersebut dijadikan sebagai fasilitas umum.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan mendatangi kantor lurah untuk mempertahankan hal tersebut. Intinya kami menolak lokasi tersebut dijadikan sebagai tanah kavling dan berharap agar SKT tersebut di batalkan,” tutupnya.
(Andri S)