Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu -Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) melakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) pertambangan Galian Batuan, Minggu 7 Agustus 2022 sekitar pukul 17.30 Wib.
“Benar Tim Resmob mengamankan Tersangka SAM alias OS (55),” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK di dampingi Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Sabtu (13/8/2022).
Tersangka SAM alias OS, kata Raja Putra, diamanakan, Polisi di Desa Bangun Jaya Keca Tambusai Utara Kabupaten Rohul, dengan Barang Bukti (BB) Satu Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Komatsu, Dua Unit Alat Berat jenis Excavator warna Kuning merek Sumitomo.
“Kemudian, Empat buku tulis, Tiga Blok Bon pembelian barang, Uang tunai hasil penjualan batuan sebesar Rp 3.935.000 dan Satu Kantong Batuan,” rinci Eks Kapolsek Tambusai Utara ini.
Penangkapan, Tersangka SAM alias OS, lanjut Perwira dengan Balok III di Pundaknya ini, berawal dari Minggu 7 Agustus 2022 sekitar Pukul 16.00 Wib, Personil Polres Rohul mendapat informasi adanya pertambangan Galian Batuan tanpa izin di Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara.
Selanjutnya, Tim melakukan lidik usaha galian Batuan ke Desa Bangun Jaya, sekitar pukul 17.00 Wib, Tim tiba di Desa Bangun Jaya tepatnya di lokasi galian batuan UD Berkah Jaya.
Ketika itu, Tim melihat Tiga Unit Alat berat jenis Excavator sedang melakukan galian untuk mengambil Batuan di Sungai Batang Kumu.
Selanjutnya Tim mendatangi salah satu Operator Excavator yang mengaku bernama RS dan mengatakan bahwa pengawas usaha galian batuan adalah Sam.
Pada saat Tim mendatangi SAM, menanyakan atas izin usaha pertambangan galian batuan.
Saat itu SAM tidak dapat memperlihatkan izin usaha pertambangan.
“Selanjutnya Tersangka SAM berikut barang bukti diamankan ke Polres Rokan Hulu guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aipda Mardiono Pasda SH.
“Kepada Tersangka SAM Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tutup Mardiono mengakahiri.
(Humas/Samiono)