Mediakompasnews.com – Sumatra Barat – Sabrudin yang lahir pada tahun 1962 bertempat tinggal di Andilan Jorong Setia, Kenagarian Simpang Tonang,Kecamatan Dua Koto,Kabupaten Pasaman,Provinsi Sumatera Barat sudah lama menderita diserang sakit, hidupnya tergolong sangat miskin, dan hingga kini belum pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Wartawan mediakompasnews.com yang coba menjumpai Sabrudin dirumah tempat tinggalnya yang berukuran lebih kurang 2,5 x 2,5 meter itu dengan suara yang gemetar dan tersendat sendat menuturkan, bahwa sejak 15 tahun yang lalu dirinya ditimpa penyakit,yakni penyakit paru-paru (TB paru), Rabu (08/02/2023).
Akibat penyakit yang dideritanya itu dia tidak bisa bekerja berat,bahkan menurutnya apabila penyakit sedang kumat untuk berjalan ke sungai buang hajat(BAB) saja pun dia tidak sanggup. Tetapi bila penyakitnya tidak berjangkit dia masih sanggup untuk melakukan aktivitas ringan. Sebab akhir akhir ini Sabrudin ikut ber aktivitas sebagai pembantu memungut uang fakir kendaraan roda dua di Pasar Simpang Tigo Andilan.
Dia mengaku rumah yang saat ini dihuninya adalah usaha atau bantuan dari masyarakat setempat untuk membangunkannya. ” Kalau tidak ada kepedulian dari teman dan saudara, entah di mana lah kami mau berteduh pak,” kata Sabrudin dengan wajah yang sedih dan lesu.
Ketika ditanya berapa orang anaknya, Sabrudin mengatakan dia mempunyai dua orang anak tetapi yang satu telah meninggal,katanya. Sabrudin juga mempunyai istri yang bernama Yusnaini yang lahir pada tahun 1968 hingga saat ini masih setia untuk mendampinginya yang selalu diserang penyakit.
Saat ditanya mengapa tidak pernah mendapat bantuan dari pemerintah…? Sabrudin mengatakan dia tidak tau. Hanya saja menurutnya untunglah Wali Nagarinya (Kepala Desa) orangnya baik dan memberikan bantuan Rp.300 ribu setiap bulan, “Kalau tidak dibantu Wali Nagari entah bagai mana lah pak kehidupan kami”, katanya.
Untuk itu Sabrudin berharap kepada pihak terkait yang menangani masalah bantuan dari pemerintah, walaupun bantuan apa namanya tolonglah daftarkan kami,kata Sabrudin. Begitu juga Sabrudin sangat berharap kepada orang orang yang dermawan kiranya bisa memberikan bantuan kepada kami,pinta Sabrudin.
Sedangkan sama kita ketahui menurut Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara, dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, pungkasnya.
Tetapi yang ironisnya mengapa Sabrudin tidak ada mendapat bantuan sama sekali dari pemerintah….? Apakah memang Kepala Jorong setempat yang tidak mau mendaftarkan nya….?. Untuk itu sangat diharapkan kebijaksanaan Camat Dua Koto Budhi Wahyu Satria SIP untuk bisa membantunya agar Sabrudin bisa terdaftar sebagai warga miskin dan memperoleh bantuan dari pemerintah. (Eddi Gultom)