Mediakompasnews.com – Lebak – Menindaklanjuti maraknya aktifitas kegiatan penambangan tanpa izin (PETI), berupa kegiatan penambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat (gurandil), di Wilayah Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), disikapi serius oleh Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Pasalnya, upaya pembiaran perusakan kawasan hutan, akan berdampak buruk terhadap kelestarian dan kestabilan alam.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan bersurat secara formal ke KLHK, karena kerusakan lahan di Wilayah TNGHS, ini sudah berlangsung cukup lama, namun sepertinya pihak Seksi dan Resort TNGHS, tetap membiarkannya, jangan sampai hutan yang seharusnya dilindungi, malah dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab dampaknya sangat buruk” kata Mamik Selamet, Koordinator BK-LSM Lebak, Jum’at, 06 Januari 2023.
Menurut Mamik, sapaan akrab Koordinator BK-LSM Lebak, perusakan alam di dalam kawasan hutan, khususnya Wilayah TNGHS, tidak semestinya dibiarkan, sebab selain berdampak buruk, juga sanksi hukumnya sudah sangat jelas.
“Apa pun dalihnya, mau urusan perut ke, mau apa, yang jelas, sanksi hukumnya sudah cukup gamblang, jadi tak ada alasan lagi untuk tidak ditertibkan, dan kami akan terus mendorong gakkum dari KLHK, untuk melakukan tindakan nyata, sebab urusan kelestarian hutan, menjadi tanggungjawab bersama, apalagi ini menyangkut kawasan hutan lindung” pungkasnya.
(Tim)