Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Seorang Pria berinisial HA alias DN (37) ditetapkan Penyidik
Polsek Rambah Samo Polres Rokan Hulu (Rohul) sebagai Tersangka dalam kasus Tidak Pidana (TP) penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
“Pria itu, ditangkap Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 , KM 12 Dusun Koto Tinggi RT.
001 RW009 Desa Rambah Samo Barat ,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Rambahsamo Iptu Jon Heri SH, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskannya, selain Tersangka, juga diamankan Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu ukuran Kecil, Satu Alat Hisap Shabu (Bong).
“Kemudian, Satu kaca Pirek, Satu Mancis warna Hijau Satu Timbangan Digital merk Mini Pokcet Scalle dan Tiga Bungkus Plastik Klip ukuran Kecil,” rincinya.
Penangkapan Tersangka, HA dijelaskan, Kapolsek, Rabu (2/11/2022) sekitar pukul 02.30 Wib didapat informasi di Rumah Terlapor sering dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis Sabu
Mendapat infromasi tersebut, Kapolsek Rambah Sammo memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
“Anggota Kita langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah Terlapor, sesampainya di sekitar TKP, terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenali mengendarai Sepeda Motor meninggalkan rumah Terlapor,” ungkap Heri
“Sedangkan, Terlapor sedang mencabut Rumput di belakang rumahnya, melihat hal tersebut, Personil Kami menghampiri dan menginterogasi, Terlapor terkait informasi yang diterima,” katanya
Lanjut Heri, saat diinterogasi Terlapor mengakui baru saja menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu bersama Seorang Temannya yang sudah pergi meninggalkan rumahnya,
Selanjutnya, dengan di dampingi salah Seorang Jeluarga Terlapor dan disaksikan langsung melakukan penggeledahan Rumah Terlapor
“Sehingga Tim Kita, berhasil menemukan barang-barang seperti yang Kami uraikan,” paparnya.
“Untuk saat ini, Terlapor beserta Barang Bukti yang ditemukan tersebut diamankan di Polsek Rambah Samo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Heri
“Atas hal tersebut, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya mengakhiri
Humas Polres Rohul/Samiono)