Media Kompas News.Com – SUMBAR – Petugas Pendamping Program Keluarga Harapan(PKH), Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman Rio Roshan mengatatakan, sembako reguler dengan sembako non reguler(covid 19) berbeda.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan MediaKompasNews belum lama ini dikantor Camat Dua Koto didampingi temannya Yodi yang sama sama petugas pendamping PKH seputar adanya seorang warga bernama Romadewi penduduk Silang Empat,Kenagarian Cubadak Barat yang mempertanyakan bantuan sembakonya hanya menerima satu kali sudah di stop,padahal dia sudah memiliki kartu sembako.
Menurut Rio Roshan kalau sembako non reguler ( sembako dimasa PPKM) itu hanya diterima pada masa pandemi(covid 19), setelah kovid habis maka sembakonya tidak diberikan lagi. Lain dengan bantuan sembako reguler itu diberikan secara berkelanjutan,kata Rio
Saat itu Rio juga mengatakan, terkait berita yang berjudul “Penyaluran PKH dipertanyakan” semntara isi berita mengkisahkan Rosma Dewi yang Memiliki Kartu Sembako namun tidak berisi saldo lagi saat ini, Rosma dewi adalah anggota PKH yg distop bantuannya.
Padahal hal ini adalah kekeliruan karena itu merupakan 2 program yang berbeda, jadi kami selaku pendamping PKH telah menyampaikan tidak memiliki wewenang luas untuk menjawab dari program diluar tupoksi kami.
Namun,kata Rio secara pilar sosial kami mau memberi informasi dan berdiskusi seputar yang berkaitan dengan bansos dari Kemensos, dan kami membantu memberi informasi dari Saudari Rosma Dewi merupakan penerima Sembako PPKM yang hanya menerima Sembako pada saat masa PPKM saja, alias Bukan Anggota PKH,tegas Rio.(egh)