Mediakompasnews.com – Kab.Tangerang – Sumanta layangkan surat ke Direktur Utama PLN (Persero) pertanyakan prosedur pemasangan tiang listrik serta kompensasinya. Menurut Sumanta pihak PLN (Persero) UP3 Serpong menancapkan tiang listrik tersebut sudah 11 tahun dilahan miliknya di Jl. Kp. Cisauk Sinyal, No 79 RT 02 RW 03, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dikatakan Kristianto selaku kuasa hukum Sumanta, setelah kliennya menyurati pihak PLN (Persero), di kantor pusat Jakarta, meminta untuk segera memindahkan tiang listrik dan pihak PLN pun mengatakan ada biaya untuk pemindahan kepada kliennya Sumanta senilai Rp 8.593,258 (delapan juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Pada hari Senin 13 November 2023 Sumanta bersama kuasa hukumnya diundang oleh PLN UP 3 Serpong untuk bermediasi bersama di Kantor Kecamatan Cisauk, yang dihadiri oleh Tatang Sunarya selaku Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Cisauk.
Usai mediasi pihak PLN (Persero) UP3 Serpong saat diwawancarai oleh wartawan enggan memberikan tanggapan, Senin (13/11/2023).
Terkait pemasangan tiang listrik itu, Sekcam Cisauk Tatang Sunarya saat dimintai tanggapannya mengatakan harus ada persetujuan terlebih dahulu oleh pemilik lahan.
“Seharusnya kalau mau memasang tiang listrik itu harus ada izin pemilik lahannya terlebih dahulu. Ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Ini sudah lama ya, masalahnya sudah 11 tahun, sedangkan saya berdinas di Kecamatan Cisauk ini, baru sekitar 6 bulan. Tadi hasil mediasi pihak PLN bersedia memindahkan tiang listrik dan terkait untuk pembayaran itu tidak dikenakan kepada pemilik lahan, ada penambahan jaringan,” ujar Sekcam Cisauk.
Melalui Konferensi Pers, Kristianto kuasa hukum Sumanta dari LBH FORGITS yang berkantor di Jl. Lodan Raya, No 1 AO, Ancol, Jakarta Utara ini mengatakan akan mengambil langkah hukum.
“Tadi, hasil mediasi dari pihak PLN UP3 Serpong bersedia akan memindahkan tiang listrik tanpa adanya pungutan biaya, ke pemilik lahan. Dengan alasan penambahan jaringan, yang sebelumnya klien kami Sumanta dibebankan biaya untuk pemindahan oleh pihak PLN sebesar Rp 8’5 Juta lebih, kalau ingin tiang listrik itu dipindahkan. Prosedur di RAB nya, ini, kami permasalahkan, benar dan tidaknya dimata hukum. Kami akan lanjut terus mengambil upaya hukum,” jelas Kristianto.
Padahal, Pemerintah telah mengatur infrastruktur ketenagalistrikan di masyarakat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam kebijakan tersebut, warga harus mendapatkan ganti rugi atas infrastruktur listrik umum yang berdiri di atas tanahnya dengan beberapa syarat.
Bab IX Pasal 30 UU Ketenagalistrikan angka (1) menyatakan bahwa “Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya dilakukan dengan memberikan ganti rugi atas hak atas tanah atau ganti rugi kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pada angka (2) disebutkan “ganti rugi hak atas tanah diberikan atas tanah yang dipergunakan langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik serta bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut”.
“Imbalan diberikan atas penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” bunyi pasal 30 angka (3 ) UU 30/2009.
Namun pada pasal 31 disebutkan bahwa kewajiban pemberian ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi tidak berlaku bagi setiap orang yang dengan sengaja mendirikan bangunan, tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang telah mempunyai zonasi lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik, dan telah diberikan. ganti rugi hak atas tanah atau ganti rugi.
Penulis: Mar
Sumber: LBH FORGITS