Mediakompasnews.Com – Bandung – Ribuan Tenaga kerja honorer di seluruh Jawa Barat unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kantor Gubernur Jawa Barat, Kota Bandung, Jum’at 4 Agustus 2022.
Unjuk rasa digelar untuk menuntut hak berkaitan PP 49 Tahun 2018 tentang penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.
Para pengunjuk rasa datang di depan Gedung Sate tampak mengunakan pakaian hitam putih dan ikat kepala berwarna merah.
Kekhawatiran tenaga kesehatan (nakes) honorer semakin menjadi semenjak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Ketakutan akan dipecat oleh perusahaan bila tak segera diangkat dialami oleh Tresna (38). Nakes di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi ini masih was-was menanti dirinya yang masih berstatus tenaga honorer. “Takutnya nanti tidak diangkat dan bisa diberhentikan,” kata dia kepada Wartawan di halaman Gedung Sate.
Lebih lanjut, para nakes ini pun tidak hanya menginginkan kejelasan status, mereka juga mengharapkan agar pengangkatan status PPPK tanpa tes.
“Karena kalau pakai tes membutuhkan pengeluaran biaya lagi. Angkat kami tanpa tes,” ujar dia.
“Pokoknya honorer kesehatan se-Jabar menuntut kepada Bapak Gubernur agar mengangkat kami tanpa tes,” ucapnya.
(Red)