Mediakompasnews.Com – Paser – Untuk menjamin perlindungan lingkungan hidup bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah non-B3) wajib melakukan pengelolaan limbah non-B3 serta diperlukannya standardisasi pengelolaan limbah non-B3 terdaftar dan limbah non-B3 dan beracun khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT Pradiksi Gunatama (PGUN) Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser mengadakan sosialisasi limbah non-B3 terhadap Karyawan dan karyawati, yg diwakilkan setiap Estate mengirimkan 2 orang yang terdiri dari 1 orang Supervisi dan 1 orang Kepala Administrasie ( KASIE) yang bertempat diruangan metting room kantor Basecamp PT PGUN.Jumat (27/01/2023).
Dalam acara sosialisasi ini ASMEN EHS dari PT GUN Febrizal menyampaikan paparan informasi terkait bagaimana implementasi pengelolaan non-B3. “Telah ditetapkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah non-Bahan Berbahaya dan Beracun pada tanggal 25 Oktober 2021”
“Dalam melaksanakan Pengelolaan Limbah non-B3, setiap orang dapat melakukan pengurangan Limbah non-B3 yang dapat dilakukan sebelum Limbah non-B3 dihasilkan dan/atau sesudah Limbah non-B3 dihasilkan” papar Febrizal.
Lanjutnya “Pengurangan Limbah Non-B3 sebelum Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara modifikasi proses, Penggunaan teknologi ramah lingkungan, sedangkan untuk Limbah non-B3 sesudah Limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan pengurangan dengan cara Penggilingan ( grinding), pencacahan (shredding), pemadatan (compacting), termal, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”.
“Pengelolaan Limbah non-B3 juga dapat dilakukan dengan cara dilakukannya penyimpanan Limbah non-B3 yang dihasilkan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut. Penyimpanan Limbah non-B3 dapat dilakukan pada fasilitas berupa bangunan, Silo, tempat tumpukan Limbah (waste pile), waste impoundment, bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi” jelas Afruzal.
Febrizal melanjutkan penjelasanya “Selain dari pada itu, Limbah non-B3 dapat dimanfaatkan oleh para Pemanfaat langsung Limbah non-B3 yang meliput pemerintah, pemerintah daerah,kelompok orang, badan usaha yang memiliki perizinan berusaha”
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan karyawan khususnya dan masyarakat umunya dapat mengetahui lebih tentang mengenai tata cara pengelolaan limbah non-B3 dan juga manfaat-manfaat lainnya yang didapat dalam pengelolaan limbah tersebut” Febrizal mengakhiri session pertama dan dilanjutkan tanya jawab.
Fredi Kepala Administrasie ( KASIE) dari kebun Muara Sangkuranai Plasma ( MRRA) PT PGUN rayon 2 menyampaikan kepada Media Compas News.Com ” limbah non-B3 Kalau kita trampil dan bisa berkreasi limbah non-B3 mempunyai nilai seni yang tinggi contohnya, jerigen bekas hand soap atau hand sanitizer dimanfaatkan untuk pot tanaman, tempat sabun untuk wastafel portable, tempat breeding ikan cupang, dan tempat tissue,”
“Dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan karyawan dan masyarakat dapat mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan limbah non-B3 dan juga manfaat-manfaat lainnya yang didapat dalam pengelolaan limbah tersebut” papar Fredi
Kegiatan ini di ikuti dari perwakilan kebun MAPE, MTBE, MTLE, MLGE MRKE, MKRE, MRRA.
( Sugiman, S.Pd )