Media Kompas News.com – Batu Bara – Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WAHIDIN, SH. Berdasarkan SP Kap / 98 / I/ 2023 / Reskrim Telah Mengamankan 1 orang Laki – Laki yg dduga melakukan tindak Pidana Pengeroyokan atas laporan Penganiayaan Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / XI /2022 Tanggal 30 November 2022. Pelapor An.HENDRI WINANSYA,SP Kap / 98/ I /2023 / Reskrim tgl 30 Januari 2023.
Dengan Pasal Tindak Pidana Secara Bersama sama Melakukan kekerasan Terhadap Orang dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dlm Rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana.
Waktu dan kejadian pada Hari Minggu Tanggal 13 November 2022 sekira Pukul 17.30 Wib dengan TKP di areal Kelapa Sawit Milik Pt Socfindo Perk Tanah Gambus Kec. Lima Puluh Kab. Batu bara.
Polisi mengamankan tersangka yaitu SULTAN LABA HASSRY PURBA 17 thn, Islam, , Dusun V Nagori Perlanaan Kec.Bandar Kab.Simalungun.
Ada pun Kronologis nya Pada Hari Minggu tanggal 13 November 2022 Sekira Pukul 17.30. wib, Pelapor sedang melintas di Areal Perkebunan sawit Milik Pt Socfindo Tepatnya dibawah Jembatan Tol Mangke pelapor melihat Pelaku sedang Bertengkar dengan seseorang lalu Prlapor Berhenti dan menegur Pelaku kemudian para Pelaku Tidak Terima ditegur oleh pelapor saat itu juga Para pelaku langsung memukul pelapor dengan Tangan dan Kayu akibatnya Pelapor Mengalami Luka di Bagian Kepala dan Wajah.kemudian Pelapor melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Lima Puluh.
Pelaku di amankan oleh Polsek lima puluh Pada hari Senin tgl 30 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wib, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mendapat informasi yg layak di percaya dimana keberadaan diduga pelaku tersebut, Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung bergerak ke TKP dan berhasil Mengamankan Pelaku dengan barang bukti 1 potong Kayu sepanjang 150 Cm.
Polsek lima puluh juga periksa tersangkah,Saksi – saksi Dan Sita Barang Bukti dan berkas Lanjut ke JPU .
(Sahril)