Mediakompasnews.com- – Sumatera Utara – Batu Bara, Polsek Labuhan Ruku kembali mengamankan satu pria berinisial DS(28) warga Dusun II Desa Serdang Kecamatan Meranti, tersangka penggelapan satu unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 3858 VBJ, warna Hitam milik Fikri Haikal Septiawan (21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu, 25/02/2023.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes SIK Melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH.MH, Sabtu 25 Pebruari 2023, membenarkan penangkapan pelaku tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor, Di wilayah hukum Polsek Labuhan Ruku ” Ujar Kapolsek Ferry Kusnadi kepada awak media.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, SH, MH mengatakan, DS (28) di Amankan Personil Opsnal Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Christian D.C Pangabean, bersama personil Polsek Labuhan Ruku pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 23:00 wib, yang sedang berada di rumah orang tuanya yang terletak di Dusun V Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan. ” Ucapnya.
Lanjut AKP . Verry Kusnadi, Tersangka DS (28) di amankan berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/15/I/ 2023/ SPKT Sek.L./ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 28 Januari 2023. Korban atas nama Fikri Haikal Setiawan (21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Merenti Kabupaten Asahan.
Adapun saksi – saksi Atas kejadian tersebut yakni Guntur Gunawan ( 46 ) merupakan warga Dusun IV Desa Serdang Kelurahan Meranti Kabupaten Asahan, dan Supriadi ( 55 ) warga Dusun III Desa Serdang Kelurahan Meranti, Kabupaten Asahan.
” Awalnya di ketahui Sebelumnya bermula kejadian saat DS dan Fikri baru pulang menemui teman perempuan nya dan duduk istirahat di warung Jeremy, saat itu kunci kontak sepeda motor di letakkan di atas meja, selanjutnya DS mengambil kunci kontak yang berada di atas meja dan menghidupkan sepeda motor.
Selanjutnya Fikri Haikal Setiawan menanyakan mau ke mana kau ?, dan DS menjawab bentar, Lalu pergi begitu saja. Setelah kejadian itu sepeda motor tidak dikembalikan, setelah mencari kerumah orang tuanya, DS tidak kunjung di temukan, berikut sepeda motor nya.
Setelah kejadian tersebut Fikri Haikal Setiawan merasa keberatan dan tidak senang atas perbuatan DS, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku, Agar Pelaku dapat diproses Atas semua perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia.
Melalui Kapolsek Labuhan Ruku, Saat ini Tersangka DS sudah diamankan, di kantor Polsek Labuhan Ruku. (Muas/team).