Mediakompasnews.com – Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada hari Senin, tanggal 21 November 2022 sekitar pukul 16.30 wib.
Terlapor Rofik (33) warga dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menuturkan kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor Rofik sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara inten.
Mendapat informasi A1 bahwa terlapor berada di suatu rumah Dusun Bangrat Desa Tambuko Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor di ruang tamu rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) pocket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,37 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca merk You C1000 yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas beserta 1 (satu) unit HP merk Redmi 6A warna hitam yang ditemukan di atas lantai. setelah ditunjukkan, Rofik mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,’’ Ujarnya.
Lebih lanjut Widi menuturkan bahwa Rofik menguasai narkotika jenis sabu dengan cara membeli ke saudara Saipi (TO) yang selanjutnya akan dipergunakan sendiri. yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika dan menurut keterangan dari Tokoh Masyarakat setempat sering meresahkan masyarakat Desa Tambuko.
“Guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep,’’ Pungkas AKP Widiarti.
Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan l jenis sabu.
Hairul