Mediakompasnews.Com – SUMBAR – Polres Pasaman gelar kegiatan Press Release Perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabhu. Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, SIK., MIK yang dilaksanakan di lobi Polres Pasaman, Senin(17/4-2023) pukul 08:00 pagi.
Acara Press Release tersebut dihadiri Kabag Ofs Polres Pasaman, Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan, SH., MH, Kasie Humas Polres Pasaman AKP Sudirman Syah serta dihadiri para wartawan.
Dalam kegiatan Press Release tersebut dikatakan bahwa pada Senin (11/4-2023) pukul 01:30 dinihari Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengamankan dua orang laki laki yang mengendarai mobil Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor Polisi BA 1268 TE dihentikan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Medan Bukit Tinggi,tepatnya di Aia Dadok, Jorong Rumah Nan XXX Nagari Aia Manggih,Kec.Lubuk Sikaping,Kab.Pasaman, Selasa(11/4-2023) pukul 01:30 Wib dinihari.
Kedua laki laki yang diamankan tersebut adalah Irwan alias Tompel (40) warga Jorong Kayu Pasak Nagari Salareh Aia, Kec. Palambayan, Kab.Agam dan Agus Ulharikor alias Paul (36) warga Koto Kaciak Nagari Batu Balang, Kec.Harau, Kab. Limapuluh Kota dan Jorong Kampung Baru Nagari Sitalang, Kec. Ampek Nagari, Kab. Agam. Menurut keterangan dari tersangka bahwa sabhu tersebut mereka bawa dari Perdagangan Kab. Simalungun Prov. Sumatera Utara yang akan dibawa ke Bawan, Kab. Agam.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pasaman AKP Ahmad Ramadhan, SH. MH menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari daerah Sumatera Utara menuju daerah Sumatera Barat, dan akan melalui wilayah hukum Polres Pasaman.
Mendapat informasi tersebut, petugas Unit Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 01.00 wib ketika petugas sedang melakukan pengintaian di daerah Rao, petugas melihat ada satu unit mobil merk Suzuki Escudo warna hitam dengan nomor polisi BA 1268 TE melintas dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju arah Lubuk Sikaping.
Karena merasa curiga, petugas langsung membuntutinya dari belakang sambil menghubungi petugas lainnya di Lubuk Sikaping untuk bersiap-siap melakukan pencegatan, dan pada hari yang sama sekira pukul 01.30 wib petugas Sat Res Narkoba yang di backup oleh personel Sat Reskrim, SPKT dan Pamminal Polres Pasaman berhasil menghentikan mobil Suzuki Escudo tersebut. Begitu mobil diberhentikan penumpang didalam mobil itu diperintahkan untuk segera turun dan langsung diamankan.
Saat diperiksa kedalam mobil, petugas menemukan sebuah benda yang dibungkus dengan kantong plastik ukuran sedang warna hijau yang terletak di bawah bangku sopir. Saat itu, petugas langsung mengambilnya untuk diperiksa. Saat dilakukan pemeriksaan ketika dibuka ternyata di dalam kantong plastik ukuran sedang warna hijau tersebut terdapat benda yang juga dibungkus dengan kantong plastik warna hijau. Setelah dicermati dan dilihat Sabhu tersebut sebanyak 7 paket besar.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 2 buah kantong plastik ukuran kecil warna putih, yang mana 1 buah kantong plastik ukuran kecil warna putih tersebut berisikan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dan 1 buah kantong plastik ukuran kecil warna putih lainnya berisikan 1 buah kotak kue merk MENARA, setelah dibuka ternyata berisikan 6 paket besar diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening.
Untuk pengusutan lebih lanjut dalam peristiwa penangkapan kedua tersangka narkotika tersebut, kini keduanya diamankan di sel tahanan Mapolres Pasaman di Lubuk Sikaping bersama barang bukti sabhu dan satu unit mobil Suzuki Escudo bersama STNKnya.
Menurut Kasat Narkoba AKP Ahmad Ramadhan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 th 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Eddi Gultom)