Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Alhamdulilah, Suradi dkk menang dalam gugatan kasus perdata jalan tol dilampung selatan melalui tiga tahapan dari dipengadilan negri kalianda sampai kasasi. Kamis, (02/03/2023).
Dijelaskan oleh Suradi, pihak lawanpun melakukan upaya banding di tingat pengadilan tinggi tanjung karang, namun alhamdulilah, Suradi dkk menang lagi,” jelasnya.
” Tim PUPR upaca kembali ajukan Kasasi di (MA) Makamah Agung dijakarta, dan pihak Suradi dkk menang lagi,” ucap nya Kepada awak media.
Hingga sampai Suradi Dkk menerima rilis pemberitahuan putusan kasasi nomor 37/pdt.g/2020/pn kla jo 75/pdt/2021/pt .tjk. j0.4355.k/pdt/2022. pada hari selasa tangal 28/februari 2023.dari Pengadilan Negeri Kalianda melalui juru sita bapak Yusnarsyah dkk telah datangi ke rumah suradi dkk, ungkapnya.
“Alhamdulilah, Surat putusan sudah saya di terima, saya mengucapkan, banyak-banyak terima kasih kepada kawan kawan yang telah membantu mendukung perjuangan saya”. Ujar Suradi.
Suradi menambahkan” setelah menerima rilis resmi lalu kami ke kantor pengadilan kalianda bersama pak Pardi, tujuan ke kantor pengadilan negeri kalianda meminta surat salinan keputusan nomor 4355. K/pdt/2022..dalam tingat kasasi. Alhamdulilah, sudah kami terima,” imbuhnya.
Dari Tiga tahapan sudah di jalani tinggal menunggu langkah selanjutnya, mudah-mudahan dengan putusan ini dapat bisa mendapatkan hak kami, tentang tanah kami yang terkena jalan Tol Lampung, Dari Bakauheni-Terbangi Besar, di Sta-10 sampai Sta 12. Didesa Suka Baru Dusun Buring, Kecamatan penegahan, Kabupaten Lampung selatan Provinsi Lampung. Harapnya
Lanjutnya, Suradi berharap, dengan putusan Dari Makamah agung ini, dari pihak Tol Lampung dengan segera dapat memberikan penganti Rugi Tol, karena dari tahun 2016, Sampai tahun 2023, dikarnakan kami sudah lama menunggu dan memperjuangkan membela hak kami Dan tanah kami yang terkena jalan tol supaya dapat di bayarkan uang penganti ke suradi dkk. Tutupnya.
(Rls/Nasuki)