Mediakompasnews.Com, Jakarta – Ketua Bidang Keanggotaan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), menggelar Bimbingan Belajar (BIMBEL) untuk persiapan Ujian Profesi Advokat (UPA), sebelum melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA), untuk memastikan tanggungjawab profesi Advokat.
Acara Bimbingan Belajar (BIMBEL) sebelum ujian Profesi Advokat (UPA), diadakan di PT Integritas Berkah Berlimpah, jalan H. Kamar no. 38, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur, pada Minggu (13/11/2022), dan disupport oleh Integritas Berkah Berlimpah Ruah, Dentaluniverse Indonesia, fdc Dental Clinic dan Dental Legends Indonesia.
BIMBEL itu digelar untuk persyaratan menjadi seorang advokat, maka calon advokat harus terlebih dahulu mengikuti Bimbingan Belajar, agar lulus dalam ujian profesi advokat yang diselenggarakan oleh organisasi advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), menghadirkan Narasumber, dan juga selaku Ketua Bidang Keanggotaan Dewan Pimpinan Nasional PERADI Muhenri Sihotang, S.H., M.H., MA., M. Th., MM membawakan materi tentang “TEHNIK WAWANCARA DENGAN KLIEN”.
Pengajar/Pemateri, Muhenri Sihotang sebelum memaparkan materinya, ia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Darmadi Kurniawan, S.H., karena telah memberikan dan menyediakan fasilitas tempat penyelenggaraan BIMBEL, Yuliatiningsih, SH selaku pembawa acara yang sudah membantu sehingga acara terlaksana dengan sukses dan lancar,” ucapnya.
Setelah itu, Muhenri Sihotang melanjutkan Pemaparanya, Bagaimana? Tehnik Wawancara Klien dengan benar, yaitu memahami duduk permasalahan suatu perkara selain mempelajari berkas perkara juga harus menggali informasi sebanyak mungkin dari Klien dengan tehnik wawancara. Untuk itulah informasi yang sejujurnya dan saling Percaya antara Klien dan advokatnya adalah kunci keberhasilan dalam penanganan suatu perkara,” ujarnya kepada peserta BIMBEL
Lanjutnya, rangkaian yang harus dilakukan oleh seorang Advokat yaitu tehnik wawancara;
Teknik adalah pengetahuan dan kepandaian membuat sesuatu yang berkenaan dengan apa yang akan dilakukan.
Wawancara adalah tanya jawab dengan seseorang yang diperlukan untuk dimintai keterangan atau pendapatnya mengenai suatu hal untuk dijadikan dasar melakukan suatu perbuatan.
Wawancara adalah komunikasi lisan yang mempunyai struktur tertentu antara dua orang atau lebih dengan maksud untuk menggali informasi berupa fakta untuk tujuan tertentu, “papar Muhenri Sihotang.
Kemudian, ia menjelaskan fungsi dan tujuan wawancara, yaitu ;
1. Untuk mengetahui siapa calon klien;
2. Untuk mengetahui apakah advokat dapat menerima atau menolak untuk memberikan nasihat dan/atau jasa hukum;
3. Untuk mengetahui apakah klien masih ditangani oleh advokat lain;
4. Untuk mengetahui latar belakang masalah dan
duduk perkara tentang masalah hukum yang melibatkan klien,” jelas Muhenri Sihotang
“Selain itu, tempat wawancara juga harus diperhatikan, diantaranya;
1. Dapat dilakukan dimana saja, sesuai dengan kesepakatan advokat dengan klien;
2. Yang sedapat dan semudah mungkin dapat dijangkau oleh klien maupun advokat (hal ini apabila tidak dimungkinkan dapat bertemu dikantor advokat tsb);
3. Yang pasti sebuah tempat yang memberikan kenyamanan bagi klien dan advokat dalam membahas sebuah topik permasalahan,” kata Muhenri yang saat ini menjabat Ketua Bidang Keanggotaan DPN PERADI.
Lanjut, ia juga menyampaikan mengenai tips-tips persiapan wawancara, yaitu;
1. Penampilan (berpakaian) sehingga memberi kesan yang baik dari Klien kepada Advokat, tentu yang rapi.
2. Waktu yang cukup untukmelakukan wawancara.
3. Kesiapan mental dan yang pasti tentunya memahami produk knowledge.
4. Hukum dalam pemberian jasa advokasi, mengenai peraturan dan dasar-dasar hukum.
5. Laptop maupun alat tulis/catat lainnya.
6. Alat rekam elektronik.
7. Formulir data untuk informasi pribadi.
8. Surat kuasa dan Materai.
Dalam kegiatan tersebut, menjadi sangat menarik dan membuat tinggi antusiasme peserta BIMBEL karena banyak dialog, tanya jawab yang terjadi antara pemateri dengan para peserta BIMBEL.
Menanggapi pertanyaan, Muhenri Sihotang mengatakan struktur wawancara, diantaranya yaitu;
1. Pembukaan;
2. Tengah;
3. Akhir / Inti dari wawancara, dalam wawancara kita tentunya akan mengetahui dan/atau memperoleh informasi yang lebih mendetail mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien,” jelasnya.
Masih kata Muhenri Sihotang, “untuk membuat wawancara berjalan lancar, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut;
a.Tehnik bertanya
Pertanyaan dengan jawaban hanya “Ya” atau “Tidak” Pertanyaan dengan jawaban yang singkat dan mendasar, Pertanyaan dengan jawaban yang panjang dan luas, Pertanyaan yang lebih jauh mendalam
b. Tehnik bertanya yang harus digunakan
c. Pengajuan pertanyaan:
d. Mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan dengan memiliki informasi dasar
e. Setia untuk selalu mendengarkan terlebih dahulu semua penjelasan dari klien sampai dengan selesai untuk memberikan respon/tanggapannya.
Disisi lain, Manfaat wawancara dalam membangun kepercayaan klien, yaitu;
1. Kepercayaan merupakan hal yang utama dan pertama dalam membangun suatu hubungan antara klien dengan advokat, tanpa kepercayaan mustahil seorang advokat dapat menyelesaikan perkara yang sedang ditanganinya. Hal ini disebabkan karena advokat sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan perkara yang sedang membelenggu klien.
2. Proses Lahirnya Kepercayaan, kepercayaan dapat lahir berdasarkan sikap konsisten, sehingga segala sesuatunya terukur dan mempunyai standar serta kualifikasi yang jelas terhadap suatu arah penyelesaian perkara, serta kepercayaan dapat lahir dari rasa empati yang cukup untuk mengenal harapan dan keinginan menyelesaikan perkara.
3.Menjaga kepercayaan, untuk menjaga kepercayaan, seorang Advokat dilarang keras melakukan rekayasa dan improvisasi dalam menyelesaikan perkara kliennya demi kepentingan pribadi.
Termasuk sikap oportunitas, mendorong-dorong klien menyelesaikan perkaranya melalui proses litigasi yang berlarut-larut dengan harapan dapat menjadikan klien sebagai ” lahan ” untuk dieksploitasi secara materi dan atau untuk kepentingan promosi dengan harapan dapat mengangkat nama advokat menjadi terkenal dan populer.
Dan yang tidak kalah penting, Muhenri menjelaskan metode penerapan Honorium atau fee saat wawancara. Beberapa metode yang dapat diterapkan dalam menentukan besarnya honorarium atau fee Advokat, yaitu;
1). Nilainya, diperhitungkan per-tindakan hukum yang diberikan oleh advokat.
2). Nilainya, diperhitungkan dari banyaknya waktu yang dihabiskan dalam menyelesaikan perkara.
3). Nilainya, bagi hasil dari apa yang diperoleh dalam perkara yang dimenangkan (klaim).
4). Nilainya, diperhitungkan dengan tingkat kerumitan, besarnya tanggung jawab;
5). Nilainya, didasarkan pada panggilan Nurani untuk menegakkan keadilan dan kebenaran;
6). Nilainya, diperhitungkan secara akumulasi/ menyeluruh dalam menyelesaikan perkara;
Disamping honorarium atau fee Advokat tersebut di atas, masih ada lagi kewajiban klien yang harus dibayar kepada seorang Advokat, yaitu berupa sukses fee (apabila perkaranya dimenangkan),” jelasnya.
Dia berharap, kepada peserta BIMBEL, sebagai Advokat harus bisa memberikan nasihat hukum/tanggapan dan Saran, yaitu;
1) Salah satu alasan utama klien datang kepada kepada advokat adalah untuk meminta nasihat hukum atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien.
2) Tanggapan dan saran diberikan pada saat semua informasi dari hasil wawancara mengenai masalah hukum yang dihadapi sudah diperoleh.
3) Sebelumnya pastikan terlebih dahulu bahwa tanggapan dan saran yang akan diberikan tersebut adalah benar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4) Konfirmasi ulang terlebih dahulu apakah klien sudah cukup mengerti atas tanggapan dan saran yang telah diberikan tersebut,” harap Muhenri Sihotang.
Dia menambahkan, kesimpulan hasil wawancara, yakni;
1. Kesimpulan dari pentingnya dengan sebuah wawancara.
2. Kesimpulan diperlukan dalam hal klien bermaksud untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
3. Kesimpulan setidaknya berisi ringkasan tanya jawab selama wawancara pertama dan untuk wawancara selanjutnya bersifat untuk melengkapi semua kebutuhan data maupun informasi yang akurat,” paparnya.
Kemudian, terakhir adalah penutup yaitu;
1. Kesan terakhir saat penutupan wawancara sama pentingnya dengan kesan pertama saat perkenalan.
2. Harus memberikan kesan yang baik terhadap klien, sehingga pada saat wawancara selesai dilakukan, klien terlihat puas dan merasa bahwa permasalahan hukum yang sedang dihadapinya mendapatkan tanggapan dan penanganan yang baik dan sesuai dengan yang mereka harapkan,” tutup Muhenri Sihotang akhiri penyampaian materinya.
Sementara itu, kesan dan pesan disampaikan oleh peserta Bimbel, Heny Susanti Sumantri, S.H., merasa sangat senang dan bahagia, serta mengucapkan alhamdulillah dan bersyukur sudah memasuki tahap kedua dari apa yang dicita citakannya selama ini,” katanya.
Menurutnya, Bimbingan Belajar sebelum dilaksanakan Ujian Profesi Advokat ini tentu sangat menentukan profesi kita kedepannya sebagai Advokat, terimakasih saya sampaikan kepada pemateri yang telah mengajarkan dan memaparkan keilmuan nya, khusus tema kita dalam Bimbingan Belajar tadi, bagaimana tehnik wawancara dengan Klien yang baik dan benar, saya rasa ini sebagai awal kita untuk menghadapi ujian profesi Advokat nanti,” tutur Heny.
Heny berharap, untuk pembelajaran seperti ini, tidak berhenti sampai disini, tapi akan berkelanjutan sehingga disaat kita menghadapi Ujian Profesi Advokat, sudah mendapatkan keilmuan dan wawasan kita semakin bertambah untuk menghadapi ujian nanti,” tandasnya.
Peserta yang mengikuti Bimbingan Belajar sebelum Ujian Profesi Advokat sejumlah 15 orang, acara ini diselenggarakan oleh Ketua Bidang Keanggotaan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Muhenri Sihotang, ternyata tidak hanya dari wilayah Jabodetabek tapi juga ada yang dari luar daerah, acara ujian berlangsung sukses, lancar dan dilanjutkan foto bersama.
Redaksi./Heny