http://Mediakompasnews.com – Kab. Bekasi – Maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi kian marak.
Belum lama ini, warga memergoki beberapa unit kendaraan Trasportir di salah satu gudang yang diduga tempat penimbunan solar di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kendaraan Trasportir dengan nomor kendaraan B-9754-UTY tersebut milik PT Nirmala Fortuna Abadi (NFA), yang diduga sedang melakukan pengisian solar bersubsidi.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Kamis 29 Agustus 2024, seorang koordinator gudang berinisial S menjelaskan bahwa kendaraan transporter tersebut sedang membuang sisa pengiriman solar ke salah satu pusat industri.
“Itu mobil sedang kencing (membuang) dan bukan mengisi solar, dan tempat kami hanya mengambil sisa solar dari beberapa industri yang tersisa,” kilahnya.
Terpisah, salah satu warga Desa Wangunharja berinisial P, mengatakan bahwa dirinya sering melihat mobil besar keluar masuk lahan tersebut dan salah satunya kendaraan transporter.
“Memang banyak kendaraan besar masuk gudang itu dan tangki biru putih dan lama baru keluar, dan anehnya lagi mereka aktivitas pada saat malam hari,” ungkapnya.
Sekedar informasi, kasus penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Marhamah)