Mediakompasnews.com,- Kabupaten Pandeglang – Pengibaran Bendera Robek dan usang terjadi di SBPU 35.42201 yang terletak di jalan raya Kadus uluh, Karyasari, Kecamatan Cikedal , Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketika awak media akan mengisi BBM di SPBU pada jum’at ( 27/01/2023) sekira pukul 11.00 WIB tersebut terlihat dengan jelas lambang Negara Republik Indonesia berkibar dalam keadaan robek dan luntur hal tersebut sangat jelas bukan hanya tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan namun juga melanggar Undang Undang 24 Tahun 2009 tepatnya pasal 24 ayat ( c ) ” Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, Robek, luntur, kusut atau kusam.” Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 ( satu ) tahun atau denda maksimal Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ).
Ketua bidang OKK DPP FWJ Indonesia, Adi Nur . Sangat menyayangkan atas kejadian tersebut. ” sangat kami sayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya” ucap Adi Nur, ” aparat harus menindak oknum yang mengibarkan bendera robek di saat kita sudah puluhan tahun merdeka.” Tambahnya.
Ketika awak media mencoba konfirmasi kepada pihak SPBU , pengawas SPBU tersebut sedang keluar dan baru Bu kembali sekitar pukul 13.00 WIB. Sampai dengan berita ini diturunkan pihak SBPU belum ada yang bisa di hubungi. (Red/03/)