Mediakompasnews.com – Sumatera Utara,Batu Bara – Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di jajaran Kemenag Batubara diduga bermasalah serta terindikasi korupsi. Adapun sekolah yang diduga beraroma tak sedap itu, yakni Madrasah Aliyah (MA) Tanjung Tiram yang beralamat jalan perintis kemerdekaan Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pasalnya berdasarkan informasi yang diterima Awak Media pada beberapa waktu lalu bahwa, ada sekolah dibawah naungan Kementerian Agama Batubara penggunaan anggaran BOS nya beraroma korupsi.
Selanjutnya awak media langsung turun ke sekolah, pada hari Rabu, 09/05/2023 untuk lebih jelas melihat keaadaan sekolah tersebut.
Dalam informasi yang diterima oleh Awak Media Madrasah Aliyah (MA) Tanjung Tiram, dari informasi yang berkembang bahwa semenjak Tahun 2021 sampai dengan 2022 penggunaan dana BOS di sekolah tersebut diduga banyak masalah, dan juga tertutup tidak transparan serta ada diduga berpotensi kerugian negara.
Sepertinya, sekolah dibawah pengawasan kemenag Kabupaten Batu Bara tersebut, tidak mengacu kepada dengan keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana Bos, serta Laporan keuangan Bos tidak dipublikasikan di papan informasi. Sehingga terkesan kuat dugaan oknum kepala sekolah sangat tertutup dalam pengelolaan dana anggaran tersebut.
Selanjutnya, dari Awak Media menggali berbagai dari informasi, baik itu dengan siswa/siswi sekolah, ada yang namanya sejenis cuci nilai raport, besaran uangnya bervariasi. Lanjut ada juga uang untuk ujian, ujar sumber yang layak dipercaya.
Untuk uang SPP dipungut setiap bulan sebesar Rp100.000 persiswa disetiap bulan, sedangkan dari jumlah siswa sudah mencapai lebih kurang 482 siswa.
Dari keterangan sumber yang patut dipercaya, yang inisial atau pun nama nya yang tak ingin disebutkan, ada beberapa wali murid meminta kepada aparat penegak hukum, untuk secepatnya bisa mengusut tuntas, dengan dari dugaan penyelewengan dana BOS itu. Kemudian, dari kalangan wali murid mendesak agar supaya Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, untuk bisa mengevaluasi kinerja oknum kepala sekolah Madrasah Aliyah (MA) Tanjung Tiram, serta harus mempertanggung jawabkan semua penggunaan dana Bos sejak tahun 2021 sampai dengan 2022, untuk bisa dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Ditempat terpisah, Jasmi Harahap ketua Umum Lembaga Ruang Keadilan Rakyat lndonesia (LRKRI) mengatakan, “bahwa dalam waktu dekat akan mempersiapkan laporan kepada pihak penegak
hukum atau APH, terkait dari kasus persoalan ini”.
“Tentu saja, ini harus disikapi dengan serius, agar kasus ini jelas dan terang benderang di mata hukum”, terang Jasmi ketika dimintai komentar oleh awak media atas hal kasus tersebut.
Madrasah Aliyah (MA) adalah satuan pendidikan formal, yang menyelenggarakan pendidikan dengan khas agama Islam, pada jenjang pendidikan Madrasah Aliyah.
Hingga berita ini ditayangkan terkait pengelolaan anggaran Bos yang diduga tidak jelas, Kepsek Madrasah Aliyah (MA) lagi mengikuti pelatihan untuk beberapa hari, belum kembali lagi mengikuti pelatihan tersebut yang jawaban nya melalui dari via WhatsApp nya. (Albs70).