Mediakompasnews.com – Kabupaten Bakasi – Peningkatan Jalan lingkungan (Jaling), di Kampung Muara yang berlokasi di RT 001- RW 008, Desa Sukatenang Kecamatan Sukawangi,Kabupaten Bekasi
Proyek pengerjaan yang di laksanakan oleh CV Duta persada Indoguna dengan Nomor SPMK,PG 02,02,555,2045,SPMK-PL,KP,DISPERKIMTAM,APBD,2022,
Waktu Pengerjaan ,60 (Enam Puluh) Hari terhitung Mulai,15 Juli 2022,Selesai,12 September 2022, dengan Anggaran Nilai Kontrak, Rp,197,655,000,Sumber Dana, APBD Kabupaten Bekasi TAhun 2022,yang dikerjakan oleh CV Duta Persada Indoguna, sangatlah miris .
baru beberapa hari di kerjakan terlihat jelas sudah pada retak dan belah diduga pengawas dan konsultan tertidur lelap di pekerjaan Jialing tersebut,
Saat awak media bersama Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi bersama Wakil Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama Bekasi Raya, melakukan Investigasi kelokasi jalan lingkungan yang berada di kampung Muara memang benar sudah pada retak dan terbelah belah,
“saat Kami temuai warga setempat di lokasi lingkungan tersebut untuk kami mintai keterangan yang kebetulan warga tersebut tidak mau di sebutkan identitas nya untuk meminta keterangan dan sekaligus tanggapan nya terkait hasil pengerjaan jalan lingkungan ini,
Ia pun menjelaskan dan membenarkan bahwa jalan yang baru beberapa hari selesai di kerjakan sudah ada yang retak menurut saya ini tidak bagus dan kurang semen,”ujar warga ke awak media,Jumat (10/09/2022),
Dalam hal ini N Rudiansah Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi,ia mengaku sangat kecewa dengan hasil pekerjaan pembangun jalan lingkungan yang berada di Kampung Muara yang dikerjakan oleh CV Duta Persada Indoguna,
coba saja perhatikan,hasil pekerjaan banyak yang terjadi keretakan,padahal baru beberapa hari selesai dikerjakan,
“Saya meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) dan Dinas yang berwenang agar turun ke lokasi untuk mengerjakan kembali, serta menuntut tanggung jawab terhadap hasil pekerjaan para kontraktor,jangan hanya di kantor saja terdiam dan apabila diduga terdapat kecurangan dalam pekerjaan jalan lingkungan,CV tersebut harus di Blacklist,”tegasnya N Rudiansah ” ucap nya ”
Sumber : AWIB Bekasi Raya.
( M.jaya )