Mediakompasnews.Com- Sumenep – Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep dalam beberapa tahun terakhir ini sangat serius dalam melaksanakan pengamanan aset berupa tanah yang dimiliki. Selain dengan cara menyelesaikan legalisasi aset tanah dalam bentuk Sertifikat Hak Pakai terhadap aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat. Jumat (24/11)
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan melakukan langkah-langkah pengamanan aset tanah lainnya diantaranya dengan melakukan digitasi atau pemetaan berbasis GIS (Geographic Information System) terhadap letak atau lokasi aset-aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di daftar KIB A.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep Drs. YAYAK NURWAHYUDI, M.Si melalui Kepala Bidang Pertanahan Hery Kushendrawan, ST. MT menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep selain terus melakukan percepatan terhadap proses pensertifikatan aset tanah yang belum memiliki Sertifikat Hak Pakai,
Langkah lain yang dilakukan dalam rangka pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep adalah dengan melakukan digitasi atau pemetaan letak atau lokasi aset-aset tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan dilakukannya pemetaan ini, letak atau posisi aset tanah yang tercatat dalam sebagai aset Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat diketahui secara presisi.
“tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep mulai melakukan digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang tercatat di dalam KIB A pada masing-masing OPD” ujar Hery
“Digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini dilakukan secara bertahap mengingat jumlah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini cukup banyak dan tersebar se Kabupaten Sumenep.” lanjut Hery.
Lebih lanjut Hery menyampaikan bahwa pada tahun 2023 ada 3 Kecamatan yang menjadi target digitasi atau pemetaan. 3 wilayah Kecamatan yang menjadi target proses digitasi atau pemetaan adalah Kecamatan Kota, Kecamatan Batuan dan Kecamatan Kalianget. Aset-aset Tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berada di 3 wilayah Kecamatan ini dilakukan pemetaan dengan menggunakan peta berbasis GIS.
Proses digitasi atau pemetaan aset tanah ini diawali dengan sinkronisasi dan koordinasi data aset tanah dengan OPD-OPD selaku Pengguna Barang aset tanah di 3 wilayah kecamatan yang menjadi target. Selanjutnya data aset tanah yang telah tersinkronisasi dan tervalidasi dilakukan survey lapangan untuk mengambil titik koordinat dari masing-masing aset tanah. Titik koordinat yang diambil ini kemudian di inputkan ke dalam peta berbasis GIS.
Dalam kegiatan ini, Sinergitas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadi kunci keberhasilan dari pelaksanaan digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 3 wilayah Kecamatan.
“sejauh ini proses digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di wilayah 3 kecamatan yang menjadi target berjalan sesuai harapan” ungkap Hery
“Lancarnya pelaksanaan digitasi atau pemetaan ini tidak lepas dari dukungan OPD-OPD selaku Pengguna Barang aset tanah” tandas nya
“Alhamdulillah, selama ini sinergitas antara OPD selaku Pengguna Barang aset tanah dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan terjalin dengan baik” pungkas Hery.
Harapannya pada tahun ini target digitasi atau pemetaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep di 3 wilayah kecamatan dapat tercapai dan tahun-tahun berikutnya bergeser melakukan digitasi atau pemetaan di wilayah kecamatan-kecamatan lainnya sehingga pada akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumenep memiliki Peta Digital lokasi aset tanah yang dimiliki secara komprehensif. (ASMUNI)