Mediakompasnews.Com – Kotabaru – Pembentukan Bumdes Gemuruh dilaksanakan di Kantor Desa Gemuruh yang ada di Pulaulaut Barat Kalimantan Selatan, Selasa (19/12-23).
Pembentukan Bumdes dihadiri Camat diwakili Kesra Baihaqi. S. Pd dari kecamatan, Kades Gemuruh Usman, Pendamping Desa (PD) Muhammad Azhari Yusuf, Ketua BPD dan Anggota Desa Gemuruh, serta perangkat Desa, juga peserta tamu undangan dalam pembentukan Bumdes Desa Gemuruh yang ada di Pulaulaut Barat Kotabaru
Sesuai acuan pembentukan Bumdes itu mengacu pada UU No; 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal ; 87
1. Desa dapat mendirikan Badan Milik Desa yang disebut
BUM Desa
2. BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan
3. BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya yang disebut BUM Desa, adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Terkait harapan terbentuknya Bumdes Desa Gemuruh, Baihagi dari Kasi Kesra yang mewakili Camat Rakhmasyah S. Pd. MM, semoga dengan terbentuk Bumdes Gemuruh Desa ini lebih maju lagi begitupun UMKM yang ada bisa dirangkul dalam meningkatkan kemajuan ekonomi melalui Bumdes yang terbentuk ucap Baihaqi
Kades Usman dari Pemerintah Desa, dengan terpilihnya Syahrudin sebagai ketua Pengurus Bumdes Gemuruh dan Sri Agustina sebagai Bendahara, mampu mengakomodir semua aspirasi Bumdes dan dapat dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan dari Bumdes yang terbentuk hari ini Usman akhirinya.
(M. Badrun/Run)