Mediakompasnews.Com – Belitung – Proyek pelebaran jalan Balai Selumar – Piak Aik, Kecamatan Sijuk bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Belitung tahun 2023. Menelan biaya negara sebesar Rp.3.978.426.000,00 dengan waktu pelaksanaan 210 hari kalender oleh pelaksanaan CV. Mutiara Sakti ini diduga tak sesuai bestek.
Selasa (27/07/2023).
Diabadikan melalui dokumentasi wartawan pada Jumat (23/06/23) diduga readymix yang biasanya proses produksi adonan beton dilakukan di pabrik batch (batching plant), kali ini nampak diproduksi secara manual dilokasi pengerjaan tanpa pengawasan pihak konsultan pelaksana dan PPK yang mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran, keabsahan, dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran.
Dengan demikian, mutu beton K 175 atau FC 15
dari pengerjaan bahu jalan pada proyek tersebut diduga diragukan lantaran tidak sesuai perencanaan tanpa pengawasan.
Ditemui dilokasi proyek pengawas atau penanggungjawab lapangan yang tidak menyebutkan namanya itu membenarkan, readymix yang disediakan tersebut memproduksi adonan beton manual untuk pengecoran bahu jalan.
“Benar untuk bahu jalan,” Kata dirinya.
Disinggung bagaimana mengetahui mutu beton jika kegiatan tersebut dilakukan secara takaran manual menggunakan ember tanpa pengawasan oleh pemangku kepentingan seperti konsultan CV. Gumilang Sajati dan PPK.
“Tidak masalah walaupun tidak dari pabriknya karena sudah ada spek dan sudah dengan takarannya,” Jelas dirinya.
Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan lantaran mengantispasi jarak angkut yang cukup jauh dengan pabrik batch (batching plant) serta upaya mempersingkat waktu. Sehingga pihak pelaksana menarik kesimpulan memproduksi adonan beton secara manual dilokasi pembangunan bukan dipabriknya.
“Selain memperhitungkan jarak dan waktu, beton batching plan readymix pabrik hanya mempunyai lokasi adonan beton ditempat. Jika kita membuat lisensi dari perusahaan itu (Baching Plan) dengan takaran yang sama dan melakukan kerja sama hal tersebut tidak masalah secara manual,” Kata dirinya.
Sedangkan diindikasikan proyek pelebaran jalan Balai Selumar – Piak Aik bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Belitung tahun 2023 oleh pelaksana menuliskan adanya dugaan penawaran sewa batching plant dipekerjaan tersebut.
Nyatanya pihak pelaksana melakukan secara manual bukan pada pabrik batching plant seperti terterah dipenawaran sebelumnya.
Selaku Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Belitung Bondan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) menuliskan, hal tersebut tidak masalah dilakukan.
“Dak masalah bang, Karne dalam analisa kami yg dihitung cuman truck mixer aja,” Tulis Bondan, Jumat (23/06/23).
Disinggung bagaimana bisa mengetahui pencapaian mutu spek beton sedang pihak pengawas yaitu kosultan dan PPK tidak berada ditempat saat kegiatan pelaksaan berlangsung.
Sedangkan Slump Test adalah pengujian yang dilakukan untuk mengukur tingkat konsistensi dari adonan beton yang baru dibuat sebelum digunakan.
Bagaimana mengetahui konsistensi dari adonan beton tersebut, sedangkan pihak konsultan yang dibiayai negara untuk mengawasi pekerjaan tersebut tidak berada ditempat saat pekerjaan sedang berlangsung atau digunakan
“Ade cek slumtest sebelum e. Nanti dari daftar itu dipakai untuk penyedia. Jadi nanti pas la dikerjakan ada test kuat tekan lagi. Yeh kalok memang dari hasil kuat tekan lapangan dak masuk resiko bongkar atau tidak diterima pembayaran,” Katanya.
Menepis konsultan tidak berada ditempat, sedangkan pekerjaan masih berjalan. Bondan mengatakan, pihak konsultan ada dilokasi pekerjaan. Dikarenakan berkenaan dengan hari Jumat, sehingga kosultan sudah berada di Masjid untuk Ibadah.
“Untuk konsultan Ade bang itu bang, Ikam datang Khan nak jumatan, setelah e Ade mereka.. dan untuk slum test la pernah dilakukan sebelum pekerjaan beton itu untuk tau komposisi e.. dan untuk pekerjaan beton dilapangan karena dilokasi (sesuai difoto yg dikirim) alat seperti mixer, batching portable itu ada.. jadi nanti yg berubah di hitungan analisa cuma jaraknya yg berubah berpengaruh keharga satuan,” Tepisnya.
Padahal dugaan pada dokumen lelang untuk tercapainya kualitas dan mutu beton yang diinginkan sehingga pihak pelaksana menyanggupi kerja sama tersebut dengan sewa batching pland saat pekerjaan berlangsung dan pihak DPUPR mengkompetisikan hal tersebut.
Namun berbeda dengan pernyataan Kabid BM, dimana dokumen lelang tidak menyebutkan pihak PUPR mewajibkan pelaksana sewa batching plant serta tidak dikompetisikan.
“Dalam dokumen lelang itu syarat milik sendiri/boleh sewa. Dak masalah itu karena di syarat lelang dak masalah milik sendiri/sewa karena tidak dikompetisikan,” Katanya.
(Andri/tim)