Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu Riau – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial EH alias PD (44), warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (04/01/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok. Tersangka diketahui bernama EH alias PD, lahir pada 20 Mei 1980. Pria yang berprofesi sebagai petani, di Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening, 3 (tiga) lembar plastik klip putih bening, 1 (tiga) pack plastik klip putih bening, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) kotak rokok merk Online warna biru, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu (01/01/2025). Warga melaporkan bahwa Desa Tingkok sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH., bergerak ke lokasi pada Sabtu (04/01/2025) dini hari.
Sekitar pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka EH di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok. Saat digeledah, ditemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening serta beberapa perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial KB. Tim pun langsung melakukan pengejaran terhadap KB, namun pelaku tersebut belum ditemukan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkotika yang disebutkan tersangka.
Atas perbuatan tersebut, EH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Peredaran narkotika adalah musuh bersama yang harus diberantas untuk menyelamatkan generasi muda,” tegas AKP Repelita Ginting, S.H.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar mereka. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika tanpa pandang bulu.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(Samiono)