Mediakompasnews.com – Sumenep – Sidang PRA kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang diajukan oleh tersangka H. Sugianto sidang sejak Rabu 27/12/2023 hari ini memasuki hari ke 6 di Pengadilan Negeri Surabaya dan sesuai jadwal persidangan hari ini Kamis masuk pada kesimpulan , yang mana pada sidang sebelumnya pemohon (H. Sugianto) dan termohon (Polda Jatim) sama-sama memberikan pembuktian baik berupa alat bukti dokumen ataupun saksi dan saksi ahli.
Pada sidang ke 4 hari selasa 2/01/2023 pemohon menghadirkan saksi dan saksi ahli, saksi pemohon yang dihadirkan Darsono dan Ahmad Basori, keduanya adalah Wartawan Media Forum Kota, dan bergabung dengan Lembaga LBH Forkot yang dipimpin oleh Herman, sedang saksi Ahli yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum pemohon Prof. Dr. Sudjiono, SH, MH. dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Ironisnya dua wartawan yang dihadirkan sebagai saksi oleh pemohon tidak masuk dalam substansi perkara, seharusnya akan lebih tepat jika menghadirkan saksi yang mengetahui atau terlibat langsung dalam proses tukar guling dimasa itu, kehadiran dua orang saksi tersebut hanya menambal lubang-lubang kecil tentang kebenaran ada tidaknya sertifikat dan tanah pengganti tukar guling,
Memang kedua saksi tersebut sebelumnya sempat berada dalam komplotan menguasai dan menggarap lahan, bahkan membangun posko di lahan objek tukar guling desa Paberasan, akan tetapi diusir paksa oleh warga Paberasan selaku pemilik tanah yang memiliki riwayat tanah Letter C. dan menurut pengakuan dua saksi tersebut di depan Hakim diperintah oleh Herman yang mengatas namakan kuasa Hukum 3 Desa,
Adapun Prof. Dr. Sudjiono, SH, MH. yang dihadirkan Kuasa Hukum pemohon selaku saksi Ahli yang didatangkan dari Universitas Bhayangkara Surabaya justru dalam paparannya menyampaikan kesaksian secara normatif yang bahkan memberatkan pemohon, sebabnya pertanyaan-pertanyaan Sulaisih hanya mengarah kepada syarat formil dua alat bukti, sehingga Ahli semakin menggali sumber hukum formil yang dikenal di dalam ilmu hukum dalam enam jenis, yaitu Undang-undang, kebiasaan, yurisprudensi, traktat, doktrin.
Saksi Ahli dari Termohon (Polda Jatim) Dr. Rustamaji, SH, MH yang dihadirkan pada hari Rabu 3/01/2023 memberikan paparan memberatkan H. Sugianto dimana hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, dan Sulaesih selaku Kuasa Hukum pemohon tidak bisa berbuat banyak, bahkan ketika ditanya oleh hakim untuk menyampaikan pertanyaan kepada Saksi Ahli tak satupun kalimat yang dilontarkan melainkan menyampaikan CUKUP.
Keputusan sidang PRA yang diajukan pemohon H. Sugianto, akan menguji hakim apakah hakim tersebut benar-benar berpihak pada masyarakat, keputusan akan dibacakan besok hari Jumat 5/01/2023, masyarakat Sumenep berharap Hakim Objektif dalam memutus perkara ini, sebab minimal masyarakat sudah memahami benar tidaknya perjalanan tukar guling TKD Desa Kolor Sumenep yang kini telah disulap menjadi Perumahan Bumi Sumekar Asri.
Pelapor yang aktif mengikuti jalannya persidangan PRA menyampaikan kepada Mediakompasnews.com terkait jalannya sidang, “Terkait kesaksian dua orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum H. Sugianto Darsono dan Ahmad Basori yang menyampaikan kepada Hakim bahwa telah menguasai lahan pengganti TKD dinilai berlebihan dan tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya, memang selama kurang lebih dua minggu mereka sempat menguasai lahan kemudian menggarap dan juga sempat membuat Posko”.
Kemudian pelapor menambahkan, “Mereka datang gruduk gruduk menguasai lahan setelah ada penetapan tersangka 22 November 2023, untung aja mereka cepat kabur diusir paksa oleh Warga Desa dan Kepala Desa Paberasan, kalau tidak bisa terjadi tragedi berdarah di amuk warga di lahan tersebut, kesaksian yang tidak benar itu kan bisa membahayakan dirinya sendiri bisa dijerat karena memberi kesaksian palsu, apalagi ketika dicecar oleh Hakim dua saksi tersebut bilang disuruh Herman”.
“Dan Sulaesih Selaku kuasa hukum H. Sugianto bertanya kepada Ahli Pidana yang didatangkan nya sendiri yang pertanyaannya tidak mengarah pada substansi perkara, bahkan dia fokus kepada syarat formil yang akhirnya terjebak pada pertanyaannya sendiri malah memberatkan pemohon/tersangka”. Jelasnya
“Ketika kuasa hukum bertanya tentang kadaluarsanya sebuah perkara korupsi malah dengan tegas Ahli menyampaikan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi tidak ada kadaluarsanya, kalau penuntutan ada kadaluarsanya”.
“Dalam persidangan kita bisa menilai kemampuan seorang kuasa hukum, kemampuan kuasa hukum sangat penting mengingat klien hadir dengan permasalahan yang ingin diselesaikan, seorang kuasa hukum itu dianggap profesional dan mampu kalau memiliki keterampilan persuasif, problem solving skills, convincing skills, counseling skills and time-management skills, dan memiliki keterampilan kemampuan logika, penalaran dan analisa hukum yang baik, kemampuan berpikir secara kritis, dan memiliki kompetensi dan pemahaman komprehensif terhadap isu/permasalahan yang dihadapi klien”.
“Mungkin keterampilan tersebut yang belum dimiliki oleh kuasa hukum pemohon, tapi walau bagaimanapun kita patut apresiasi karena berani tampil dengan kemampuan apa adanya”. Imbuhnya
( Masturi & Team )