Mediakompasnwes.com – Sabu Raijua -Tindakan yang di lakukan oleh Markus Dodo yang mengaku sebagai kepala suku Kekoro Nadida dan mengklaim tanah milik orang lain secara brutal berkedok suku, membuat masyarakat merasa resah khususnya masyarakat Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Hal itu di sampaikan oleh salah satu korban sekaligus praktisi hukum Yupiter Djami Ga,SH kepada media ini saat di temui di kediamannya di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selasa, (14/01/2025)
Yupiter Djami Ga,SH sebagai korban juga sebagai praktisi hukum mengatakan bahwa apa yang di lakukan oleh Markus Dodo yang mengaku sebagai kepala suku Kekoro dan pengurusnya merupakan praktek penipuan berkedok Suku, dimana Markus Dodo yang mengaku sebagai Kepala Suku Kekoro Nadida mengklaim tanah milik orang lain secara brutal berkedok suku dengan menerbitkan surat palsu, mengabaikan bukti – bukti yang sah yang di keluarkan oleh pemerintah setempat atau berwewenang dan melahirkan bukti – bukti baru yang tidak benar atau bukti palsu sebagaimana perbuatan pemalsuan tersebut telah melanggar pasal 263 1 KUHP juncto 264 KUHP dan 266 KUHP dan hal ini juga ada unsur ingin menggelapkan hak dari orang lain sebagaimana sesuai dengan pasal 385 KUHP junto pasal 372 KUHP.
Perbuatan Markus Dodo yang membuat gambar bidang tanah miliknya secara brutal, sepihak dan melawan Hukum yang dimana dalam gambarnya terdapat puluhan ribu bidang tanah milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik selain bertentangan dengan aturan yang berlaku, perilaku Markus Dodo yang tidak mengakui surat-surat yang sah milik Masyarakat yang tanahnya telah di klaim oleh dirinya, hal ini adalah perbuatan yang lahir dari pemikiran yang sangat menyesatkan dan tidak berahlak baik dimana Markus Dodo yang mengaku sebagai Kepala Suku Kekoro Nadida dan Pengurusnya telah mengabaikan pemerintah yang sah di kabupaten Sabu Raijua,” Kata Yupiter kepada Mediakompasnwes.com
Yupiter menambahkan, dirinya juga merasa kasihan dengan orang – orang yang sudah di tipu oleh Markus Dodo yang mengaku sebagai kepala suku Kekoro Nadida dan melakukan hal-hal yang menyesatkan banyak orang. Dirinya juga mendengar informasi bahwa praktek membuat surat hibah yang di lakukan oleh Markus Dodo secara sepihak tanpa melibatkan pemerintah yang sah atau yang berwajib atau pemalsuan surat yang di lakukan oleh Markus Dodo telah memakan banyak korban.
Selain itu, menurut Yupiter selain dirinya, banyak masyarakat juga yang resah dengan perbuatan – perbuatan Markus Dodo yang telah membuat surat palsu dan mengantarkannya ke 7 Desa ,2 Kelurahan dan 2 Kecamatan agar Masyarakat dan pemerintah setempat mengakui surat yang di buat dirinya.
Hal ini selain merupakan pelanggaran hukum,juga merupakan perbuatan yang lahir dari pemikiran Markus Dodo yang sesat, yang di mana menurut Yupiter, sudah banyak masyarakat yang mengadu pada dirinya karena hal tersebut meresahkan hampir seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua yang tanahnya di klaim sepihak oleh Markus Dodo yang mengaku sebagai kepala suku Kekoro Nadida,” Terang Yupiter Djami Ga kepada media ini.
Yupiter juga menjelaskan, bahwa tindakan dan perbuatan yang di lakukan oleh Markus Dodo bersama pengurusnya juga dapat menghambat kemajuan Kabupaten Sabu Raijua kedepannya sehingga dirinya berpendapat hal ini harus mendapat perhatian kusus dari Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua dan Aparat Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Sabu Raijua.
Sementara Kapolres Sabu Raijua melalui kasad Reskrim Polres Sabu Raijua Deflorintus Wee, SH saat di minta keterangannya oleh awak Mediakompasnwes.com melalui telepon Wasap pada Selasa,14/01/2025 pukul 16.00 Wita mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian sudah menerima laporan kasus tersebut,dan pihak kepolisian juga sudah menindaklanjuti laporan kasus tersebut.
Def, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah berkunjung ke kantor Kesbangpol Kabupaten Sabu Raijua untuk mencari tau kebenaran keberadaan organisasi suku Kekoro,apakah organisasi Suku Kekoro sudah terdaftar secara resmi di pemerintah daerah Kabupaten Sabu Raijua atau belum.Dirinya menjelaskan bahwa ternyata setelah pihak kepolisian mengecek data organisasi Suku Kekoro di Kesbangpol belum terdaftar,jelas Kasad Reskrim Deflorintus Wee, SH
“Lanjutnya, di sisi lain,pihak kepolisian juga akan bersurat dan berkunjung ke Kantor BPN Sabu Raijua,karena ini menyangkut dengan masalah tanah untuk mencari tau bukti-bukti serta kebenaran.
Pihak kepolisian juga akan memanggil saksi-saksi yang lain yang sudah memiliki data yang sah tapi merasa di rugikan akibat tindakan atau perbuatan yang di lakukan oleh kepala suku kekoro untuk meminta keterangan, setelah semua itu selesai baru kita masuk ke suku kekoro sendiri.
Tentu kasus ini harus kita tangani dengan cepat ,karena sudah ada beberapa orang atau masyarakat yang merasa di rugikan atas tindakan tersebut sehingga mengadu ke polisi,bahkan sudah membuat laporan polisi.
Kasus ini menjadi prioritas untuk segera kita tindaklanjuti.Demikian yang di sampaikan oleh Kasad Reskrim Polres Sabu Raijua Deflorintus Wee kepada Mediakompasnwes.com
Camat Sabu Barat Robin Rihi Huki saat di temui oleh awak media ini di ruangan kerjanya di kantor kecamatan Sabu Barat menjelaskan bahwa masalah ini sudah ada yang melaporkan ke pemerintah Kecamatan Sabu Barat,yang di mana dalam laporan mereka pada akhir bulan Desember 2024 menyatakan bahwa suku Kekoro mengklaim beberapa wilayah untuk menjadi milik atau penguasaan mereka, padahal itu sudah menjadi milik orang lain.
Namun waktu itu Robin mengatakan tidak sempat melakukan memediasi karena berhadapan dengan kegiatan akhir tahun,tapi tetap kita ambil langkah kesana.
Tapi jujur dirinya selaku pemerintah juga sempat bingung karena dokumen yang suku Kekoro serahkan ke pihak pemerintah kecamatan Sabu Barat untuk mengambil tindakan keputusan yang berkaitan kepemilikan suku kekoro, menurutnya bahwa pemerintah bukan tidak bisa menentukan bahwa ini dokumen sah atau tidak,tapi sejujurnya kalau di lihat seperti ini bahwa bisa saja dokumen ini hanya di buat – buat,karena kalau di lihat dari denah atau petah yang suku Kekoro serahkan ke pihaknya bahwa di sabu barat ada 8 Desa yang menjadi wilayah penguasaan suku Kekoro, sementara banyak wilayah atau tanah yang sudah menjadi penguasaan atau menjadi milik masyarakat,” Jelas Robin Rihi Huki
Lanjutnya, peristiwa ini juga membuat beberapa kepala desa merasa resah dan merasa terganggu atas tindakan kepala suku Kekoro yang mengklaim beberapa wilayah yang menjadi milik atau penguasaan suku Kekoro.
Tetapi pihaknya tetap berusaha untuk mencari tau dokumen ini kepada orang yang punya kapasitas yang bisa mendalami secara detail apakah dokumen ini bisa di pertanggungjawaban atau tidak.
” Tentu kita akan telusuri lagi terkait dokumen – dokumen yang suku Kekoro serahkan ke kami sebagai pemerintah,kita mendalami lagi dan meminta orang yang punya kapasitas untuk mendalami secara detail,bahwa apakah dokumen ini bisa di pertanggungjawaban atau tidak,ungkap camat Robin Rihi Huki kepada media ini.
Sementara Lazarus Riwu Rohi selaku tokoh masyarakat saat meminta tanggapannya oleh awak media ini mengatakan bahwa kepala suku kekoro jangan gegabah dalam menentukan titik koordinat yang merupakan haknya dan seharusnya kepala suku kekoro saat ini kalau memang dia kepala suku yang benar harus berkoordinasi dengan kepala suku – suku yang lain untuk menentukan batas – batas kepemilikan suku secara adat sabu raijua, sehingga tidak menimbulkan konflik horisontal di antara masyarakat yang telah memiliki hak atas tanah – tanah tersebut .
Lazarus juga mengharapkan kepada pihak pemerintah dan pihak penegak hukum harus turun tangan secepat nya dalam menyelesaikan persoalan ini sehingga permasalahan ini tidak meluas yang akan mengakibatkan kemungkinan besar bisa terjadi pertumpahan darah atau perang saudara oleh dampak yang di lakukan sepihak dengan membuat Peta yg tidak jelas oleh kepala Suku kekoro kalau berita itu memang benar adanya Peta yang di buat sepihak oleh nya,” Ungkap Lazarus Riwu Rohi lewat media ini.
( Florianus Fendi)