Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Serdang Bedagai – Secara bersama-sama Kabid Penegak Perda Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai, Ketua LSM LPKH dan Sekretaris dengan Sejumlah awak media online dan Televisi geruduk kuari Galian C diduga Tanpa Ijin atau Ilegal di Dusun V Desa Silau Rakyat Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin 3/7/2023.
Selanjutnya Peninjauan lokasi Galian C ini oleh Sejumlah personil dari Satpol PP dan awak media sengaja diorganisir oleh Ketua LSM LPKH Sugito dan Mhd Nasir alias ayen untuk membuktikan dengan melihat langsung bahwasanya kegiatan penambangan ini tidak melakukan prosedur yang tepat papar Sugito dalam keterangannya.
“Selain bahwa aktivitas ini tidak menguntungkan baik PAD dan Masyarakat khususnya karena transportasi pengangkutan dengan truk-truk berukuran besar telah mengakibatkan kerusakan jalan hotmix seperti sudah diberitakan oleh media ini,Sugito juga menerangkan bahwa aktivitas Galian C Ilegal dibekingi aparat oknum Polisi dan TNI,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama Edwin Tarigan Kabid Penegak Perda Satpol PP Pemkab Serdang Bedagai yang ikut turun melakukan penggerudukan dilokasi Penambangan Galian mengatakan bahwasanya Galian C tanah ini akan kita cek prosedur perizinan apakah sudah tepat atau ada hal yang perlu di perhatikan, bahwa penambangan Galian C ini bukan suatu hal yang dilarang jika sudah memenuhi aturan dan perizinan ucapnya.
Pihak Penanggungjawab penambangan Galian C inisial A yang dihubungi melalui saluran telepon berjanji akan menemui para Rekan rekan LSM dan Media, ditunggu hingga beberapa jam tidak kunjung datang, akhirnya kembali dengan penuh kekecewaan, “Muhammad Nasir alias Ayen Sekretaris LSM LPKH berjanji akan melakukan aksi lebih besar berikut nya jika Penanggungjawab Galian C tidak kooperatif,” tegasnya. (ILB)