Mediakompasnews.com – Jakarta – Pemeriksaan atas kelanjutan perkara investasi robot trading Net89, Kuasa hukum HRY & Partners mendampingi istri tersangka DI menghadiri pemanggilan Subdit II Dittpideksus Bareskrim Polri pada hari Rabu, (6/9/2023).
Kuasa hukum Herry Yap, SH., CCL., dari HRY & Partners diketuai Herry Yap, SH., CCL., beranggotakan Elia Dwi Arjuna. SH., Friend Kasih, SH., Gunawan Situmorang, SH., menggelar konferensi pers di lobby Bareskrim Mabes Polri Jl. Trunojoyo no.3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami mewakili klien istri tersangka DI yang hari ini diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi, ” ujarnya.
Sampai hari ini istri tersangka masih sebagai ditetapkan saksi, hal ini menjadi perhatian kuasa hukum. Suami saksi telah ditetapkan tersangka dan sudah dititipkan di Lapas Pemuda Tangsel kenapa masih dipanggil untuk pemeriksaan dari pihak penyidik, ujar Herry.
“Sebagai kuasa hukum, semakin kami merasa ada kejanggalan, kenapa tidak hadir saat persidangan. Klien mereka hanya seorang ibu rumah tangga. Apa yang dilakukan suaminya sama sekali tidak mengetahuinya terlebih dalam investasi robot trading Net89,” Jelasnya.
Pihaknya berharap mendapatkan keadilan dalam proses hukum ini berjalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini, Pungkas Herry.
“Pemanggilan hari ini pemanggilan saksi, yang dimana memang hari ini klain kita diminta keterangan terkait perkara suaminya,”ujar Herry Yap selaku kuasa hukum Lenny kepada awak media usai pemeriksaan.
“Hari ini menurut saya pemeriksaannya belum jelas ya, apakah hari ini terkait perkara suaminya yang sudah ditahan di lapas, kita juga belum tau. Namun sampai saat ini kita masih mencari tau atas dasar pemanggilan itu,”Ucapnya Harry
Selain itu, Herry juga menyebut bahwa pemanggilan saksi ini adanya kejanggalan dikarenakan status suaminya berinisial DI sudah di tahan di lapas. Jelasnya.
“Dikarenakan kan memang suaminya sudah di tahan di P-21 kan dan sampai saat ini kami masih menunggu apakah memang saksi ini bisa naik status atau tidak juga kan kita belum tahu, tapi menurut kami ini kejanggalan karena status suaminya sudah di tahan di lapas,”bebernya.
Herry Yap berharap dengan prosedur yang sudah berjalan pihak terkait dapat mengerti klainnya, karena bagaimanapun Klainnya masih seorang ibu yang mengurus tiga orang anak yang harus di nafkah kan.
“Inikan sudah ditahan suaminya, alangkah baiknya dengan prosedur yang sudah berjalan dapat dimengerti juga psikis dari ibu lenny. Bagaimanapun juga kan iya mengasuh anak tiga tiganya, sementara suami sudah ditahan dan tidak bisa mencari nafkah. Lenny juga harus merawat anaknya,” Tutur Harry
“Ini juga harus menjadi pemikiran bahwa sebagai penegak hukum harus punya hatilah, karena dasar undang-undang itu dibuat oleh manusia itu sendiri,”pungkasnya.
(AlleK)