Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara, Batu Bara – Pansus LKPJ tahun anggaran 2022, mengapresiasi kinerja Pemkab Batu Bara yang telah menyelesaikan tugas dengan baik, dalam hal menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Batu Bara tahun anggaran 2022, yang mana laporan keuangan Pemkab Batu Bara tahun anggaran 2019, tahun 2020, 2021 memperoleh predikat WTP dari BPK tahun anggaran 2022, memperoleh predikat WTP yang menjadi kebanggaan atas kinerja Pemkab Batu Bara, kinerja yang dicapai dalam kurun waktu empat tahun, yang akan dituangkan dari hasil pembahasan dalam bentuk Rekomendasi. Kamis, 27/04/2023.
Sistematika susun sebagai pelaporan LKPJ, sebagaimana yang diamanatkan dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 69 ayat 1 mengamanatkan bahwa, selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 67, “kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah”, Laporan Keterangan pertanggungjawaban, ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah”.
Pasal 71 ayat 2 menyatakan bahwa, “kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban, sebagai mana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1, kepada DPRD yang dilakukan satu Kali dalam satu tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berbagai laporan tersebut dalam rangka untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, menciptakan pemerintahan yang bermartabat, bertanggungjawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif, sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Ada pun yang hadir dalam sidang Paripurna tersebut adalah, dari pemkab batu bara Bupati Kabupaten Batu Bara yang mewakilinya, asisten 1, DPRD Kabupaten Batu Bara, OPD OPD dari Kabupaten Batu Bara, Camat se-kabupaten Batu Bara, yang diselenggarakan di ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ ) kepala daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), merupakan salah satu wujud akuntabilitas, transparansi, pertanggungjawaban pemerintah atas amanat yang diberikan masyarakat kepadanya, sekaligus sebagai wujud pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. (Albs70).