Mediakompasnews .com – TEGAL – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu tahun 2024 di Premiere Hotel Kota Tegal, Selasa (28/3/2023).
Turut hadir, Walikota Tegal diwakili Kesbangpol, Setwan DPRD Kota Tegal, Forkopimda, Ketua Parpol sekota Tegal, PPK kecamatan, dan insan media.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni, SH menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait keputusan KPU Pusat dalam penentuan Dapil dan Alokasi Kursi. Hal ini sebagai tindaklanjut dari mahkamah konstitusi nomer 80 tahun 2022.
“Sosialisasi ini penting untuk dilakukan, karena KPU RI sudah memutuskan terkait dapil dan jumlah kursi, jadi kami harap semua perwakilan dari partai bisa memahami ini dengan baik.”katanya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Dan penyelenggara Lies Herawati, S.I.,Pust menjelaskan, penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Untuk Kota Tegal, Kursi untuk DPRD Kota Tegal berjumlah 30 kursi yang terbagi menjadi empat Dapil, yakni Tegal Selatan (dapil 2), Tegal barat (dapil 4), Tegal timur (dapil 1) dan Margadana (dapil 3).
Beliau menambahkan untuk dapil kecamatan Tegal Selatan memiliki jumlah kursi (7), Tegal barat (7), Tegal timur (9) dan Margadana (7). DPRD provinsi jateng jumlah kursi 120 kursi dan dppr-ri ada 580 kursi.
Sementara untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota Tegal sebanyak 762 TPS ditambah 1 TPS lokasi khusus. Rinciannya per dapil yakni, dapil Tegal Selatan sebanyak 185 TPS, dapil Margadana sebanyak 166 TPS, dapil Tegal Barat sebanyak 184 TPS dan dapil Tegal timur sebanyak 227 TPS.
Dikatakannya, setelah kegiatan ini, juga akan dilaksanakan evaluasi penataan daerah pemilihan (dapil).
Sementara Drs. Thomas Budiono Divisi Sosdiklih dan pengawasan menambahkan, peraturan PKPU tahun 2018 tentang kampanye. Ini perlu disampaikan karena ramai di medsos. Hal ini disampaikan melalui diskusi sekilas tentang kampanye.( Met )