Mediakompasnews.com – ,Bekasi – Sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi kembali menjalin sinergi dengan menyaksikan dan turut serta dalam acara pemusnahan barang bukti dan BMN eks-Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kegiatan penghapusan tersebut dilakukan pada hari Rabu (21/12) pukul 10.00 WIB yang berlokasi di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Acara pemusnahan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, para pejabat Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayah Bekasi, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, Kejaksaan dan Kepolisian, TNI, dan Kepala KPKNL Bekasi.
Dirjen Bea Cukai Askolani menyebutkan bahwa barang yang dimusnahkan mencapai nilai lebih dari 15 miliar rupiah, yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak tahun 2018 s.d. 2021. Ia juga menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Kepolisian, Mabes TNI, Kodim, Kodam, dan TNI, yang juga melakukan kerja sama untuk melakukan penindakan, termasuk melakukan tegahan narkotika. Ia pun menambahkan bahwa barang-barang ilegal tersebut telah merusak sistem perekonomian dan di masa pandemi ini barang-barang ilegal ini tendensinya pun meningkat. Penindakan yang telah dilakukan paling tidak mencapai nilai triliunan rupiah.
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bal pakaian bekas, 805 potong celana pria bekas, 553 boks hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 rol tekstil dengan total nilai barang sebesar Rp15.620.647.186,00 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut sebesar Rp6.652.929.188,00.
Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari Tiongkok merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala KPKNL Bekasi Dirmanti Jaya mengatakan bahwa barang bukti dan BMN tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas dengan menggunakan alat berat, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis, hangus, dan hancur.
Sumber: Humas-KPKNL
(Daniel.A/Tim Bekasi)