Mediakompasnews.com – Kapuas – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas, pengeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) yang dilakukan oleh oknum Bupati berinisial BBSB beserta sang istri berinisial AE Anggota Komisi III DRP RI.
Berdasarkan dari pantauan awak Media terlihat sejumlah orang mengunakan rompi khusus bertuliskan KPK sedang memasuki gedung Kantor Bupati Kapuas di Jalan Pemuda Km.5, Kecamatan Selamat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (28/3/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa keduanya telah memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
“Keduanya telah kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua bukti permulaan yang cukup,guna kepentingan penyidikan keduanya akan di tahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai pada hari ini.” Terangnya.
Kedua pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah hadir di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik di lantai 2.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau kas umum seolah-olah telah memiliki utang kepada penyelengara negara tersebut. Padahal diketahui hal itu bukan utang.
Tim KPK menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap terkait dengan jabatannya sebagai Penyelenggara Negara.
dalam hal ini Tim KPK belum menjelaskan secara rinci berapa jumlah kerugian negara beserta jumlah suap yang telah di terima para tersangka.
(Yos)