Media kompas news.Com – Indramayu – Berbagai dugaan penyimpangan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, dibongkar komite sekolah.
Diketahui, dugaan penyimpangan di SMP Negeri 1 Gabuswetan tersebut, Pungutan Liar (Pungli) kepada 325 siswa kelas 7 sebesar Rp 40.000, per siswa untuk foto perlengkapan buku raport dengan kelas 9 sebanyak 325 siswa dikutip Rp 40.000, per siswa untuk foto perlengkapan ijasah dan lebih parahnya lagi diduga korupsi dana Bos serta belum termasuk penyimpangan lainnya.
Hal tersebut diungkapkan, pengurus komite SMP Negeri 1 Gabuswetan, bahwa oknum kepala SMP Negeri 1 Gabuswetan, H. Ady Sawin disinyalir bekerjasama dengan Wakasek telah melanggar surat edaran Bupati Indramayu Nomor 443/1126/DIKBUD 421/1579 Inbup juncto Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
“Diduga telah melakukan Pungli kepada peserta didik, orang tua wali murid, selama ini wali murid diexploitasi dalam bentuk kegiatan yang tidak melalui mekanisme musyawarah dengan komite sekolah”, ungkap pengurus komite SMP Negeri 1 Gabuswetan, Aco Abdullah bersama ketua komite Juhendi dan lainnya, Jumat 23 September 2022.
Dikatakan Aco, dugaan korupsi dana Bos tersebut dengan modus memotong honor 38 tenaga honorer sebesar Rp 20 000 per jam.
“Dan menyalahgunakan dana pemeliharaan gedung sebesar Rp 140 juta per tahun sehingga ruang belajar tidak memadai dan tidak layak dipakai sehingga berpotensi ambruk”, pungkasnya
Akibatnya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak kondusif banyak siswa berkeliaran diluar kelas saat jam belajar sehingga terjadi sesuatu gesekan- gesekan dengan sekolah lain.
“Kontrol disiplin sudah sangat rendah sehingga terjadi tawuran anak- anak SMP Negeri 1 Gabuswetan menyerang SMP Negeri 3 Kroya, masih ada buktinya motor dan alat yang disita Polsek Kroya,” ujarnya
Menurut, pengurus komite sekolah sudah jelas dalam edaran Bupati Indramayu tersebut bahwa kepala sekolah, guru, tata usaha dan komite sekolah dilarang menjual buku pelajaran, perlengkapan sekolah, seragam dan lain sebagainya.
“Maka kami sebagai pengurus komite SMP Negeri 1 Gabuswetan untuk menindaklanjuti dugaan tersebut akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Indramayu”, tegas Aco Abdullah.
Terkait hal itu dibenarkan orang tua wali murid SMP Negeri 1 Gabuswetan, inisial BJG.
“Iya, bagi kelas 7 SMP Negeri 1 Gabuswetan, bayar seragam sekolah sebesar Rp 1 juta lebih per siswa, dan dikenakan Rp 40 000, untuk foto raport tapi uang bayar foto itu katanya dikembalikan lagi ke siswa karna ada yang nyikapi”, katanya
Sementara ketika dikonfirmasi Kepala SMP Negeri 1 Gabuswetan, H. Ady Sawin tidak ada di sekolah.
“Kepala sekolah nya tidak ada, karna anaknya lagi sakit, dari kemarin sudah 2 hari tidak masuk kerja”, ujar Security SMP Negeri 1 Gabuswetan, yang tidak menyebutkan namanya, Kamis 29 September 2022.
Ia menjelaskan, mengenai buku tamu tidak ada karna baru lagi dibuat.
(Rastim Ken Aji)