Mediakompasnews. com – Lebak – Pada hari ini ketua markas daerah kabupaten Lebak (Mada) Hadi sumarhadi SH dampingi masyarakat melapor ke Polda Banten yang ke dua kalinya,Senin 13-03-2023.
terkait adanya dugaan Penggelapan barang material bahan bangunan yang tidak dibayar oleh pelaksana proyek “Sanimas anggaran tahun 2022 yang fisik bangunannya adalah (WC) di desa asem kecamatan Cibadak kabupaten Lebak Banten, sejumlah 50 (limapuluh) titik Uun Junaedi adalah masyarakat yang merasa dirugikan oleh saudara Atim Afandi, Atim adalah ketua TPK di desa asem pada saat proyek tersebut dimulai,
Dibantu oleh kusraeli selaku bendahara dan ismanudin sebagai sekretaris yang turut membantu mengerjakan proyek tersebut.
Uun Jubaidi mengaku sudah dirugikan oleh saudara Atim Afandi sebesar Rp,28.700.000; (Duapuluh delapan juta tujuratus rupiah) atas material bangunannya yang tidak dibayar oleh pihak terlapor yaitu Atim Afandi.
Saat awak media temui Uun di kediamannya, Uun menyampaikan hal yang sebenarnya terkait kerugian yang dideritanya.
Kata Uun “.Saya memang jengkel sama yang namanya Atim Afandi, karena selama lebih dari empat bulan barang-barang material punya saya tidak dibayar, kan proyeknya sudah selesai ? Tanya Uun.
Makanya saya datangi lagi ke Polda Banten untuk membuat laporan susulan terhadap Atim Afandi. Dan tentunya saya berharap kepada (APH) aparat penegak hukum Polda Banten untuk segera mengusut tuntas kasus ini, karena bukan hanya saya yang menjadi korban yang dirugikan oleh Atim Afandi. Tambahnya.
Selain saya ada juga pihak yang dirugikan oleh Atim yang juga pernah melaporkan ke Polda Banten bersama saya, pak Otong kuli tenaga pada proyek tersebut yang tidak dibayar kata Uun, hingga berita ini diterbitkan, Otong dirugikan sekitar Rp, 6.900.000; (enamjuta srmbilan ratus tibu rupiah) padahal dia kan orang ga punya pak, kalau menurut saya saudara Atim memang tidak punya rasa belas kasihan kepada masyarakat yang dengan susah payah bekerja sampai ga dibayar, saya hanya berharap agar Atim Afandi harus mau mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pungkasnya.
Begitu juga dengan Hadi sumarhadi SH.
Kata Hadi” Saya selaku yang mendampingi, pihak korban merasa prihatin dengan adanya kejadian ini, dan saya berharap pihak (APH) aparat hukum Polda Banten segera memanggil kembali saudara Atim Afandi. Untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,kata Hadi.
(Suryadi)