Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B), Tuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Tidak paham Prosedur Operasi Standar (SOP), Minggu (30/10/2022).
Lantaran, sebagai perangkat Pemerintah Daerah pelaksana teknis dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah yang Tugas pokoknya diatur dalam Peraturan Walikota Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut salah satu masyarakat yang juga Ketua LSM GP2B, Umar Atmaja. pelaksanaan menegakkan Peraturan Daerah, masyarakat masih menilai Satpol PP Kota Tangerang tumpul keatas dan tajam kebawah. Terutama dalam melaksanakan penegakan Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Diduga Satpol PP memanfaatkan dasar Perda Bangunan Gedung untuk tujuan ‘Lain”, Ucapnya.
“Mereka tidak memahami Mekanisme dan SOP dalam upaya penegakan Perda Bangunan Gedung, pada akhirnya bisa menciptakan opini lain ditengah masyarakat. Tudingan yang disampaikan bukan tanpa alasan dan dasar, beberapa hari lalu pihaknya mendapatkan informasi dari seorang warga yang mendapatkan surat dari Satpol PP yang ditandatangani oleh Kasatpol PP Kota Tangerang (Wawan Fauzi,Red) dengan perihal Klarifikasi Perijinan dan meminta yang bersangkutan untuk hadir menghadap Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) sesuai waktu yang ditentukan dan membawa dokumen terkait perijinan,” ucapnya.
Kendati demikian, Ia menilai Kasatpol PP Kota Tangerang tidak paham mekanisme dan SOP dalam penegakan Perda Bangunan Gedung. Dalam surat klarifikasi Perijinan yang ditujukan kepada seorang warga, tidak ada dasar atas laporan ataupun rekomendasi dari pihak terkait, dalam hal ini Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tangerang. Terkait Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, imbuh Umar.
“Seharusnya Dinas Perkimtan yang memiliki tugas untuk melakukan Pengawasan, Pemantauan, Pengendalian dan mengeluarkan Rekomendasi tentang Bangunan gedung. Jadi dalam upaya penegakan Perda Bangunan Gedung, seharusnya pihak Satpol PP memiliki dasar laporan serta rekomendasi Dinas Perkimtan Kota Tangerang Sesuai tupoksinya.,” ujar Umar kerap disapanya.
Lanjut, Umar. Dengan tidak adanya dasar laporan atau rekomendasi resmi dari DInas Perkimtan yang dituangkan dalam surat tersebut, menguatkan adanya dugaan dan asumsi bahwa surat tersebut dibuat untuk digunakan tujuan ‘Lain’. Ini bisa merugikan masyarakat dengan dalih Keamanan dan Ketertiban. Ia menuding Kasatpol PP tidak paham SOP. Seharunya Surat Klarifikasi Perijinan itu diterbitkan atau dibuat oleh Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Lanjut Umar.
“Saya yakin ada dugaan bahwa Surat Klarifikasi Perijinan yang ditujukan kepada pihak masyarakat, dijadikan ajang untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Bisa jadi ini dikategorikan sebagai memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat serta citra institusi yang seharusnya tidak dilakukannya,” tuturnya.
Menurut, Umar. Satpol PP dalam penegakan Perda Bangunan Gedung sudah memilki SOP yang harus dipahami serta dilaksanakan, salah satunya harus adanya laporan atau rekomendasi resmi dari pihak Dinas Perkimtan ataupun Kecamatan dan harus dituangkan dalam surat sebagai salah satu dasar pemanggilan Klarifikasi perijinan terhadap masyarakat yang dituju, jangan sampai surat klarifikasi perijinan dijadikan ajang, diduga untuk mengambil keuntungan ataupun hal-hal yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan, pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan oleh Tim, belum ada kutipan resmi dari Satpol PP dan Dinas Perkimtan Kota Tangerang. (Red/KJK)