Mediakompasnews.com – Sumut Serdang – Bedagai Hal itu menanggapi soal adanya dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Desa bahkan juga yang diduga mendalangi kegiatan Bimtek jahit menjahit diduga fiktif sebagaimana yang tersebar di media, kini terus menjadi perbincangan publik.
Komisi A DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sri Rahmayani, Kamis (30/3). Beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi Ketua Komisi A DPRD Sergai, Junaidi S menyebutkan bahwa Kadis PMD dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Sergai dan jika ada menyebut beliau (Kadis PMD) terlibat pungutan liar (pungli) adalah fitnah. Kemudian Junaidi juga menegaskan kepada Sri Rahmayani bahwa ucapan itu akan disampaikan kepada publik menerangkan kepada awak Mediakompasnews.com Senin 10/4 , karena media sudah berulang mendesaknya agar isi rapat RDP ini terbuka dan terang tidak ditutupi, jelasnya mengutip ucapan Kadis PMD serta menegaskan di ruang rapat.
“Jika disebut terlibat pungli itu fitnah, hal itu sesuai keterangan beliau pada pertemuan di Komisi A, sedangkan untuk kegiatan bimtek jahit menjahit itu bukan program Dinas PMD tapi program desa,” kurang lebih maksudnya bahwa Bimtek Bimtek tersebut adalah ulah desa yang menginginkan utk melaksanakan Bimtek ,menurut penjelasan Kepala PMD “ujarnya.
Lanjut Junaidi, berarti bahwa kegiatan yang disebut-sebut fiktif itu Akan kita investigasi agar terungkap, sebenarnya ini memang ditekan atau memang ulah dengan maksud desa sendiri yang menghamburkan uang, kemudian Junaidi juga berharap kepada seluruh Kepala Desa dapat melaksanakan pemerintahannya dengan baik dan benar termasuk dalam pengelolaan Dana Desa tanpa ada tekanan ataupun kepentingan pihak manapun.
dilain kesempatan Yudi Putra Lubis penggiat media sosial juga melakukan pemantauan di beberapa tempat, lanjutan dari kasus bimtek jahit menjahit fiktif ini, Yudi mengatakan bahwasanya Polres Tebing Tinggi juga sedang melangsungkan pemanggilan kepada Kepala- Kepala Desa di Kecamatan Sipis-pis , melalui Surat Panggilan Permintaan klarifikasi dan untuk menghadirkan Kepala Desa Gunung Pane Kecamatan Sipis-pis tipikor di mapolres Kota Tebing-tinggi dgn surat Nomor B/1470/IV/RES.3.3/2023/Reskrim tanggal 4 April 2023 kepada Camat Sipispis agar menghadirkan Kades Gunung Pane dalam isi surat nya.
Dengan demikian lengkaplah sudah semestinya Penegak hukum harusnya bertindak dan tidak boleh pandang buluh Yudi Putra Lubis menegaskan ( IlB )