Bogor, MediaKompasNews.com – Kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 bertujuan melindungi konsumen dari para pelaku usaha yg tidak jujur ,baik produk sandang atau pangan .
Acara di adakan pada tanggal 12 April 2023 di Perumahan Bilabong Kecamatan Bojong gede Kabupaten Bogor, di hadiri Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin , Nurul Fadhlina Kepala Bagian Umum Set Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ( PKTN ) , Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor H.Muhammad Romli dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor Yuyud Wahyudin serta tamu Undangan dan para peserta.
Dalam sambutannya Elly Rachmat Yasin menyampaikan, untuk saat ini banyak konsumen yang kategori nya cukup banyak rugikan dalam berbelanja online. Sebagai contoh adanya barang pesanan hilang atau tidak sampai ke tangan konsumen padahal sudah bayar transfer, apalagi barang yang di pesan begitu sampai tidak sesuai dengan sample yang di posting oleh online shop.
Kepada para ibu – ibu peserta pasti banyak mengalami kerugian jika berbelanja online, sebagai solusi kita harus cermat mencari online shop yang terpercaya tidak harus melihat review karena itu bisa di coment yang bagus dan menarik karena menggunakan artis selaku endorse. Dalam hal ini kita selaku konsumen harus jeli saat melihat postingan produk di poto dan di sesuaikan saat barang tiba dengan istilah COD ( Cash on delivery) atau via transfer benar-benar di teliti sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen.Dengan perkembangan transaksi penjualan online shop, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Undang – undang Perlindungan Konsumen harus di kaji kembali, kebetulan saya mendapat kepercayaan dari Fraksi PPP menjadi anggota Panja ( Panitia Kerja ) mengenai pengkajian kembali Undang- Undang tersebut agar para konsumen menjadi lebih cerdas dalam memilih atau membeli produk mengantisipasi kerugian dan di lindungi oleh undang- undang ,tandasnya. (@N)