Mediakompasnews.com – Kab. Tangerang – Diduga lapak peleburan Alumunium tidak mengantongi izin dan tahah tersebuk milik PT yang di jadiin usaha peleburan di Jalan Kawasan Industri kelurahan Bunder, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Provinsi Banten, Lokasinya di tengah pemukiman penduduk dan di belakang Kelurahan Bunder.
Saat awak media dateng ke lokasi peleburan mengetuk pintu rumah mandor tidak ada di tempat, dan yang membuka pintu karyawan.
“Bapanya gak ada mas, keluar dari pagi dan belum pulang sampa saat ini,” kata karyawannya.
Ditempat yang sama awak media bertemu pekerja yang sedang mengolah peleburan alumunium, Selasa (14/05/2024).
“Disini saya baru dua bulan, dan yang punya usaha namanya Muh, kadang ada kadang gak ada, gk nentu pa datengnya,” ujar pekerja.
Saa awak media bertemu dengan warga, awak media menanyakan yang bertanggung jawab disini adalah Serda Puji Utomo dari TNI 203.
Muh mengatakan “Kalau ini kan home industri jadi saya hanya izin lingkungan dan ke RT, kecuali ada bagunan dan inikan cuma lapak saja. Dan saya hanya kerjasama atau pendanaan saja, kalau pa ipan mandornya,” kata Puji
Ditempat yang berbeda salah satu warga saat di konfirmasi, “Warga merasakan pengap dan sesak nafas karna ada nya limbah pembakaran atau peleburan alumunium. Apa lagi kalo siang udah panaskan, didepan juga ada pembakaran lagi,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Dengan adanya Laporan dari masyarakat mengenai lapak peleburan alumunium yang di duga tidak memiliki izin, kami akan mendatangi untuk konfirmasi ke kantor Dinas terkait tentang Kesehatan, Lingkungan Hidup, dan menanyakan perizinan Lingkungan serta Tata Ruang, Surat keterangan Domisili Usaha (SKDU), Amdal dan lain-lain.
Kami pun melihat para pekerja sedang beraktivitas melakukan kegiatan memindahkan alumunium batangan tersebut, kamipun mendokumentasikan lokasi lapak.
Kedatangan awak media ke lapak peleburan aluminium itu dalam rangka kontrol sosial, pengawasan dan pengendalian penegakan peraturan daerah. Kamipun akan datangi Kelurahan dan Kecamatan setempat untuk konfirmasi Lokasi pabrik peleburan Alumunium,
Maka penerapan pasal yang dapat di cantumkan tentang Lingkungan Hidup:
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Penulis: Mar