Media Kompas News.Com,Sumbar – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, menggeledah dan menyita barang bukti(BB) dari kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gumilang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan penggunaan dana pemasangan sambungan baru bagi masyarakat berpenghasilan rendah senilai Rp3 miliar pada tahun 2016/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anfita R dan Kasi Intel Hendri S kepada wartawan Rabu(23/8/2023)mengatakan, tim penyidik melakukan rangkaian kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, kendaraan mobil ford dan peralatan musik.
Menurut dia, anggaran pernyataan modal tersebut seharusnya digunakan untuk sambungan air baru bagi 1.000 masyarakat yang berpenghasilan rendah senilai Rp 3 miliar.
Namun, kenyataannya pada 2021, ada oknum direksi PDAM membelanjakan uang itu dalam bentuk lain dengan membeli mobil ford dan alat musik bekas.
“Inilah dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti,” katanya.
Dalam aksi penggeledahan itu penyidik kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting termasuk mobil ford dan peralatan musik seperti band, orgen, gitar drum dan lainnya.
“Hingga saat ini kita belum ada menetapkan tersangka dan sekitar 15 orang saksi telah kita periksa,” katanya.
Pihaknya menargetkan penyelesaian perkara PDAM itu akan dituntaskan dalam tahun 2023 ini,katanya
Sementara itu, Direktur PDAM Tirta Gumilang Sahrizal membenarkan ada penggeledahan dan penyitaan berkas terkait anggaran pernyataan modal tahun 2016 yang digunakan pada tahun 2021 sebesar Rp3 miliar.
“Kita kooperatif dan menghargai tidak menghalangi penggeledahan dan penyitaan berkas oleh penyidik kejaksaan. Kita membuka selebar-lebarnya pemeriksaan yang dilakukan,” pungkasnya.
Ia menegaskan, kegiatan yang diperiksa itu terkait dana modal atau hibah senilai Rp3 miliar pada tahun 2016/ 2021.
Reforter : Eddi Gultom