Mediakompasnews.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Penindakan pelanggaran lalu lintas terhadap Personil Polri, ASN, PHL pada Polres Batu Bara, Depan Mako Polres Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Senin, 22/05/2023, dilaksanakan pukul 15.00 Wib sampai dengan selesai pukul 16.00 Wib.
Yang mana dengan maksud bertujuan untuk menindak lanjuti akan di berlakukan nya kembali Tilang Manual, maka Polres Batu Bara terlebih dahulu melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas terhadap Personil Polre Batu Bara.
Agar Personil Polres Batu Bara dapat memberikan contoh yang Baik, juga dapat menjadi contoh yang benar kepada masyarakat tentang tertib berlalulintas , melengkapi kendaraan dengan perlengkapan sesuai ketentuan, seperti warga yang tidak memiliki SIM, juga harus melengkapi STNK yang masih berlaku.
Yang melaksanakan kegiatan dari pihak Polres, Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP, H W SIAHAAN SH, Kasi Propam Polres Batu Bara AKP Ruslan Tambunan, Personil Sat Lantas juga dari Personil Sie Propam.
Yang mana dalam waktu pelaksanaan nya dalam situasi aman dan terkendali serta kondusif, yang dilakukan oleh personil Polres Batu Bara. (Albs70)