Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara – Hari Senin 08 Mei 2023 sekitar pukul 15.00 wib, kegiatan Personil Opsnal Polsek Medang Deras melakukan penangkapan terhadap TSK Pencurianan, Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 22.30 wib, hilang nya sebuah sepeda motor disamping rumah Rubiah (Piah) adalah saksi, rumah nya terletak di Dusun Tanah Lapang Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Rabu, 10/05/2023.
Dengan Dasar laporan nomor LP/B/11/III/2023/SU/SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, pada tanggal 02 Maret 2023 yang silam, Angger Bagus Prayogo Als Anggi dan Puja Aditia Als Puja adalah pelaku pencurian, yang tersandung kasus pencurian, pelaku pencurian yang dimaksud Dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Jo 55,56 Dari KUHPidana.
Muhammad Wahyu (22 tahun) dengan jenis kelamin Laki laki, agama Islam, suku Jawa, status belum bekerja, yang bertempat tinggal dengan alamat Dusun Setia Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, adalah selaku korban pemilik sepeda motor merk Supra X 125, dari kasus pencurian.
Anggi (23 tahun) laki laki, agama Islam, suku Banjar, berstatus belum bekerja yang bertempat tinggal di alamat Dusun Utama Desa Durian Kecamatan Mèdang Deras Kabupaten Batu Bara, Puja (23 tahun) laki laki, suku Jawa, agama Islam, berstatus belum bekerja, Alamat Dusun Sentosa Desa Durian Kec.Mèdang Deras Kab. Batu Bara, adalah dua orang pelaku dari kasus pencurian sepeda motor yang diamankan pihak polisi.
Dengan Kronologis Kejadian,
Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pkl 16.00 wib saksi, ABP(Anggi), PABP (Aditia), dan M.KA (ALI ), mereka bertiga sudah merencanakan untuk melakukan pencurian 1 unit sepeda Motor milik temannya atas nama Muhammad Wahyu, kemudian sekitar pukul 20.30 wib, saksi Bagus dan Anggi berperan sengaja untuk menjumpai Korban, membawanya kesalah satu rumah Kosong, yang terletak di Dusun Tanah Lapang Desa Durian.
Korban dan temannya datang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna merah putih, nomor rangka MH1JB912BK542403, nomor mesin JB91E25353, nomor Polisi B 6330 JIG, kemudian korban memarkirkan kendaraan nya disamping rumah Ibu RABIAH Als PIAH Karena cuaca Hujan deras, kemudian korban masuk kedalam rumah kosong dan bermain Hp dengan teman nya.
Anggi, Puja dan Ali yang bersembunyi di belakang rumah kosong,, setelah koban masuk kedalam rumah kosong, Puja keluar dari belakang rumah kosong, dan berperan melihat lihat kondisi orang yang melintasi rumah kosong, setalah situasi aman, temannya, Ali yang berperan mengambil 1 unit sepeda motor milik sikorban, yang diparkir disamping rumah ibu Rabiah als Piah, setelah keadaan hujan berhenti, Korban hendak pergi membeli Rokok, namun korban melihat 1 sepeda motor milik nya sudah hilang, yang diparkirkan disamping rumah ibu Piah telah hilang.
Kemudian, korban bersama dengan teman nya berusaha terus untuk mencari, di kawasan seputaran Desa Durian, namaun, sepeda motor tidak kunjung dapat di temukan juga.
Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000 (Dua belas juta rupiah), korban melapor ke kantor Polsek Medang Deras, guna pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Kronologis penangkapan, Pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023, Sekira pukul 14.00 wib. Anggota Opsnal Polsek Medang Deras Melakukan Penyelidikan, serta memanfaatkan dari Informan yang layak di percaya, Bahwa ada warga / pemuda yang memberitahukan, kalau sipelaku pencurian 1 unit Septor Supra X 125 Warna Putih Merah adalah warga Desa Durian, yang sering dipanggil atas nama Anggi dan Puja.
Kemudian pada hari itu juga dengan waktu yang berbeda, sekira pukul 15.00 wib, Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Junaidi, SH dan didampingi oleh Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi’i AS melakukan penangkapan, terhadap warga Desa Durian atas nama Anggi dan Puja, yang diduga keras adalah ikut membatu melakukan Curanmor, bersama dengan Ali (Tahanan Polres Tebingtinggi perkara Curas / Begal), Setelah diamankan, Anggi dan Puja kemudian dibawa ke Polsek Medang Deras, guna untuk diproses hukum, untuk selanjutnya.
Tindakan yang dilakukan terhadap tersangka adalah pemeriksaan terhadap tersangka, dan penyitaan terhadap barang bukti, guna untuk proses hukum agar bisa untuk di kembang kan kasus nya, juga dapat juga untuk melengkapi berkas guna pengembangan kasus, melakukan penahanan terhadap tersangka, berkas juga di limpahkan kepada Jaksa. (Albs70).