Mediakompasnews.com – Sumatera Utara, Batu Bara- pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 14.00 wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Indrapura mengamankan 1 (satu) orang Laki-laki, terkait kasus Penganiayaan bersama – sama sebagaimana dimaksud Pasal 170 subsider 351 KHUPidana, tempat kejadian Jl. Syarifuddin LK II Kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Senin, 22/05/2023.
Dari Dasar laporan Polisi Nomor : LP / B / 61 / IV / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 20 April 2023, pada waktu kejadian Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib, tempat kejadian perkara, Jl. Syarifuddin LK II Kel. Indrapura Kota Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Yang menjadi korban adalah Rudianto (Rudi), laki laki berusia 41 tahun, beragama Islam, pekerjaan wiraswasta, beralamat lk ll kelurahan Indrapura Kota Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, yang dengan saksi bernama Siwong (60 tahun) warga Indrapura kota, Oam (50 tahun) laki laki, beragama Islam warga dari Kelurahan Indrapura kota.
Yang menjadi tersangka adalah, Mhd IIndra Gunawan (amat/mamek) 37 tahun, laki laki beragama Islam dengan pekerjaan Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Lk ll Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Yang mana dengan Kronologis kejadian nya, Pada hari Rabu tanggal 19 April 2023 sekira pukul 16.30 Wib, pelapor sedang berada dirumah, dipanggil oleh Terlapor (ANGGA), kemudian pelapor mendatangi terlapor, kemudian terlapor meminta uang kepada pelapor berhubung ada mempunyai hutang.
kemudian, pelapor menjawab “belum ada” selanjutnya, terlapor emosi dan memukul pipi pelapor sebelah kanan, dan pelipis mata sebelah kanan, dan pelapor tidak melawan kemudian pulang kerumah, selanjutnya tidak beberapa lama, kawan-kawan dari terlapor atas nama (beak, Amat (mamek) juga Joko mendatangi Rudi, kemudian Joko menyeret pelapor, dan kemudian amat (mamek) langsung memiting sipelapor, kemudian, Beak mengambil batu dan langsung memukul kepala pelapor.
Selanjutnya, dipisah oleh masyarakat, Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang, mengalami luka pada bibir atas sebelah kanan, luka lebam pada mata sebelah kanan dan luka bocor pada bagian kepala sebelah kanan, selanjutnya, sikorban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Yang mana, dengan Kronologi Penangkapan oleh tersangka, Pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023 sekira pukul 13.00 Wib, Personil Polsek Indrapura mendapatkan Informasi yang layak di percaya, bahwasanya, terlapor atas nama amat (mamek), sedang berada di Desa Medang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, tepatnya di Warung Simpang Kualaspari,
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di Pimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH, langsung menuju lokasi yang dimaksud, sekira Pukul 14.00 wib, terahadap terlapor atas nama(amat/mamek) berhasil di amankan polisi, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Sebagai tindakan yang dilakukan adalah,
Terima Laporan Polisi dan Lengkapi berkas untuk menindaklanjuti permasalahan menerbitkan hasil pemeriksaan, juga dari saksi saksi pun di periksa juga di ambil keterangan nya, juga sipelaku pun diamankan oleh pihak kepolisian.
Juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya, pihak kepolisian pun mengumpulkan untuk barang bukti lain nya, pihak polisi pun terus memburu pelaku lain nya yang melakukan pemukulan tersebut, untuk proses selanjutnya yang di limpahkan kekantor kejaksaan. (Albs70/team).